Kejari Pematangsiantar Geledah Kantor Puskesmas Kahean, Diduga Terkait Penyelewengan Dana BOK dan JKN

Sejumlah petugas Kejari Pematangsiantar menggeledah Puskesmas Kahean. (foto: Gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menggeledah Kantor Puskesmas Kahean pada Senin (4/8/2025). Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung, mengatakan dalam operasi tersebut, pihaknya membawa satu koper besar berisi dokumen penting dari lokasi.
“Dana BOK ada, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga ada. Jadi ada dua 'mata air' yang masuk ke mereka. Itu yang kita telusuri digunakan untuk apa-apa saja ini,” kata Arga.
Selain melakukan penggeledahan, penyidik juga telah memeriksa sebanyak 19 kepala puskesmas dan sejumlah pegawai terkait aliran dan penggunaan dana BOK tahun anggaran 2023-2024 serta dana JKN.
Menurut Arga, hingga kini pihak Kejari masih mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak untuk memperjelas dugaan adanya pelanggaran dalam pengelolaan kedua sumber dana tersebut.
“Kami belum menentukan adanya pelanggaran hukum secara spesifik, namun proses penyelidikan tetap berlanjut dan akan ditangani sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Arga. (Gideon/hm18)