Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pegawai Pemko Siantar Bisa Jadi Juru Sita Pajak

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 14.50
pegawai_pemko_siantar_bisa_jadi_juru_sita_pajak

Wali Kota Wesly Silalahi sambut tawaran anak buahnya dididik jadi juru sita pajak. (Foto: Diskominfo Pematangsiantar/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pegawai Pemerintah Kota (Pemko) Siantar bisa menjadi juru sita pajak dengan syarat pendidikan selama enam bulan dan minimal berpendidikan Diploma Tiga (D-3). Sedangkan untuk penilai, pendidikannya selama tiga tahun.

Kepala Kantor DJP Sumut II Anton Budhi Setiawan, mengatakan pihaknya siap mendidik pegawai di lingkup Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita.

Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (DJP Sumut) II juga telah memiliki sistem aplikasi Coretax, yakni sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi.

“Sistem ini dapat memberikan layanan perpajakan yang mudah kepada wajib pajak. Sehingga tidak mengharuskan masyarakat untuk datang ke kantor,” kata Anton, Selasa (5/8/2025).

Coretax, kata Anton, akan membantu para bendahara di berbagai satuan kerja di Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar agar data di aplikasi bisa terurai.

"Ini akan memengaruhi Dana Bagi Hasil (DBH) yang akan diterima. Jangan sampai DBH untuk Pemko Pematangsiantar terlambat akibat data tidak terurai di aplikasi coretax," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pematangsiantar Nova Juliana Sianturi, menjelaskan ada indikator yang harus dipenuhi.

“Seperti laporan yang harus lengkap dan diverifikasi kantor pajak,” kata Nova.

Nova pun meminta dukungan Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, agar data pajak selalu valid.

Di kesempatan yang sama, Wesly menyambut baik tawaran pendidikan pegawai Pemko Pematangsiantar menjadi juru sita dan penilaian.

"Semoga kita terus bersinergi," ucap Wesly. (jonatan/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN