Pendapatan BPHTB hingga PBJT Turun, Pemkab Simalungun Paparkan Penyebabnya

Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora saat membacakan nota jawaban bupati atas pemandangan fraksi DPRD. (Foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten Simalungun menyampaikan jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Nota jawaban bupati dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Dewan, Rabu (10/9/2025).
Menanggapi kritik Fraksi Demokrat mengenai menurunnya pendapatan dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Mixnon menjelaskan hal itu disebabkan ketidakpastian pembayaran dari tenant PT Basic International di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei.
“Rencana pembayaran BPHTB oleh tenant tersebut hingga kini belum ada kepastian resmi,” ujarnya.
Selain itu, penurunan pendapatan juga terjadi pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar Rp13,1 miliar.
Mixnon menyebut hal ini dipengaruhi kebijakan Gubernur Sumatera Utara melalui Keputusan No. 188.44/310/KPTS/2025 tentang pemberian pengurangan pokok BBNKB pertama sebesar 39,76 persen di seluruh wilayah provinsi.
Sementara untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pemkab mencatat penurunan Rp1,8 miliar. Hal ini utamanya dipicu oleh berkurangnya penerimaan PBJT tenaga listrik sebesar Rp4 miliar karena adanya program diskon listrik 50 persen.
Meski begitu, masih ada peningkatan penerimaan dari PBJT makanan dan minuman sebesar Rp1,5 miliar, serta dari jasa perhotelan sebesar Rp700 juta.
Menjawab sorotan Fraksi Perindo soal rendahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester pertama 2025, Mixnon mengakui kepatuhan wajib pajak masih menjadi kendala.
“Banyak wajib pajak belum taat membayar pajak dan retribusi. Namun, pemerintah optimis target tahun 2025 dapat tercapai,” katanya.
Sementara itu, terkait pertanyaan mengenai lahan eks Goodyear seluas 200 hektare, Pemkab Simalungun menjelaskan bahwa lahan tersebut sebagian dipinjam pakai Polres Simalungun seluas 41 hektare, sementara 1 hektare lainnya disewa PT Cahaya Artha Indonesia untuk jangka waktu lima tahun sejak 2024 hingga 2029. (indra/hm20)