Fraksi PDIP Kritik Keterlambatan Penyusunan P-APBD Simalungun 2025

Paripurna Pemandangan Umum Fraksi DPRD Simalungun atas Rancangan Peraturan Daerah tentang P-APBD Tahun Anggaran 2025. (foto:indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Simalungun menyoroti keterlambatan dan ketidaksiapan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025.
Hal itu disampaikan oleh juru bicara fraksi, Arifin Panjaitan, dalam rapat paripurna pemandangan umum fraksi di Gedung DPRD Simalungun, Selasa (9/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD, Samrin Girsang, didampingi Bonauli Rajagukguk dan Jefra Manurung, serta dihadiri Sekda Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Terlambat Ajukan KUA-PPAS Perubahan
Menurut Arifin, seharusnya KUA-PPAS Perubahan diajukan pada minggu kedua bulan Juli, agar tersedia cukup waktu untuk pembahasan dan pelaksanaan P-APBD setelah disahkan. Namun, keterlambatan menyebabkan waktu pelaksanaan hanya sekitar 2,5 bulan, yang dinilai terlalu sempit untuk penyerapan anggaran.
“Waktu yang sempit ini berisiko mengganggu kualitas pembangunan, apalagi kondisi daerah kita kerap dilanda cuaca ekstrem,” ucap Arifin.
Kinerja TAPD Dinilai Kurang Profesional
Fraksi PDIP juga mengkritik Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dianggap belum profesional dan kurang siap dalam menyusun dokumen anggaran perubahan.
Fraksi meminta agar penyusunan P-APBD mengacu pada data valid, terdapat harmonisasi antar-OPD, dan tidak ada program ‘dadakan’ yang tidak melalui Musrenbang.
“Anggaran harus sepenuhnya mengabdi pada visi RPJMD dan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai muncul program pesanan yang tidak berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Kemitraan Eksekutif dan Legislatif Belum Seimbang
PDIP juga menyampaikan kekecewaannya terhadap pola kemitraan antara eksekutif dan legislatif yang dinilai belum berjalan setara. Banyak aspirasi masyarakat hasil reses DPRD yang tidak ditindaklanjuti oleh Pemkab, tanpa adanya pemberitahuan atau klarifikasi.
“Kami anggap hal ini mencederai kemitraan antara dewan dan eksekutif. Kami meminta penjelasan dari pemerintah terkait hal ini,” tutur Arifin. (indra/hm27)