Pemko Siantar Minta Legal Opinion Kejati Soal Proyek Kantor DPRD

Perkantoran DPRD Kota Pematangsiantar. (Foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar meminta legal opinion atau nasihat hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait polemik pembangunan gedung perkantoran DPRD Pematangsiantar yang menuai desakan penghentian dari masyarakat.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan. Ia mengatakan informasi tersebut diperoleh saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) beberapa waktu lalu.
“Dinas PUTR mengaku sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri Pematangsiantar. Selanjutnya, legal opinion akan dikeluarkan Kejati Sumut berdasarkan permintaan dari Kejari Pematangsiantar,” ujar Erwin, Selasa (16/9/2025).
Menurutnya, legal opinion itu nantinya akan berisi dasar dan landasan hukum apakah proyek senilai Rp6,59 miliar tersebut dapat dihentikan di tengah masa pekerjaan atau harus tetap dilanjutkan.
“Apapun hasilnya tentu akan kita hormati,” kata Erwin.
Sebelumnya, sejumlah elemen mahasiswa dan masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Pematangsiantar. Dalam aksi itu, mereka mendesak agar pembangunan gedung DPRD dihentikan karena dinilai bukan prioritas penggunaan anggaran daerah.
Aksi massa tersebut kemudian diterima Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam pertemuan itu, disepakati adanya dorongan penghentian pembangunan Kantor DPRD Pematangsiantar. (gideon/hm25)