Pemko Siantar Gedung 4 Pasar Horas Akan Dirobohkan, Sekda: "Tahun Ini Paling Lama"

Gedung 4 Pasar Horas Pematangsiantar. Insert: Junaedi A Sitanggang. (foto:ferry/dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menegaskan akan segera merobohkan Gedung 4 Pasar Horas dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, usai menggelar dialog publik terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bersama mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil, pada Senin (8/9/2025).
"Tahun ini paling lama," ujarnya di Balai Kota Pematangsiantar.
Baca Juga: Pembangunan Kantor DPRD Siantar Berlanjut, Sementara Gedung 4 Pasar Horas Masih Terbengkalai
Pemko Akan Undang Pedagang untuk Sosialisasi
Sebelum proses perobohan dilakukan, Junaedi menyebutkan bahwa pemerintah kota akan kembali mengundang para pedagang Pasar Horas untuk menyampaikan secara langsung rencana perobohan dan proses relokasi.
"Pembiayaan akan menggunakan dana tak terduga," katanya.
Perhitungan nilai aset bangunan telah dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pematangsiantar bekerja sama dengan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Baca Juga: Ini Alasan Gedung IV Pasar Horas Siantar Belum Dirobohkan, Pemprov Sumut Diminta Ambil Keputusan
DPRD Desak Percepatan Perobohan
Usulan untuk merobohkan Gedung 4 sebelumnya telah disampaikan oleh Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Siahaan. Ia menilai, kondisi saat ini sangat mendesak karena menjelang akhir tahun, aktivitas masyarakat di kawasan pasar semakin padat.
"Sudah hampir setahun sejak kebakaran, namun belum ada langkah konkret dari pemerintah. Perobohan perlu segera dilakukan agar pedagang bisa direlokasi ke lahan eks gedung," ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lalu Lintas Terganggu, Relokasi Jadi Prioritas
Saat ini, para pedagang eks Gedung 4 masih bertahan berjualan di bahu jalan sepanjang Jalan Merdeka, yang menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di pusat kota.
Erwin menegaskan bahwa perobohan Gedung 4 harus menjadi prioritas, agar proses relokasi dapat segera dimulai dan kondisi lalu lintas serta aktivitas masyarakat di kawasan tersebut dapat kembali normal. (jonatan/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Pematangsiantar Siap Batalkan Kenaikan NJOP 1000 Persen