Monday, September 8, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Siap Batalkan Kenaikan NJOP 1000 Persen

journalist-avatar-top
Senin, 8 September 2025 19.19
pemko_pematangsiantar_siap_batalkan_kenaikan_njop_1000_persen

Dialog pembatalan kenaikan NJOP di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menyebut pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI perihal kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2024-2026. Hal itu dikatakan usai dialog bersama mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil di Ruang Serbaguna Pemko, Senin (8/9/2025).

Sesi tanya-jawab kemudian berlangsung alot. Para mahasiswa bertahan pada tuntutannya agar pemerintah membatalkan kenaikan NJOP 1000 persen sesuai dengan Pakta Integritas yang diteken wali kota dan sekda pada, Senin (1/9/2025).

Junaedi menyebut, bahwa sekalipun pembatalan dipaksa terjadi, Pemko Pematangsiantar harus mematuhi ketentuan yang berlaku. Dikatakan, proses penetapan NJOP itupun dilakukan dengan tetap mengedepankan rasa keadilan di masyarakat. Ia pun meminta masyarakat bijak untuk memahami alasan kenaikan dikarenakan banyak faktor.

Dia menyebut, masyarakat di kelas menengah atas diperlakukan sebagaimana mestinya, dan yang menengah ke bawah diperhatikan sebagaimana harusnya. Sehingga tidak berbeda-beda kita memandangnya.

"Kami sampaikan bahwa kami siap mendukung aspirasi masyarakat dan adik-adik sekalian. Kami siap mencabut ketetapan NJOP dan akan kami keluarkan SK-nya paling lama akhir Oktober 2025," ucap Junaedi.

Sementara itu, Kepala BPKPD Arri S Sembiring dalam pemaparannya menyebut bahwa kronologis penetapan NJOP sejatinya tidak pernah disesuaikan sejak tahun 2013. Sebelumnya NJOP adalah pajak yang dikelola pemerintah pusat dan baru diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah pada tahun 2013.

"Sebelumnya ini menjadi pajak pusat. Dan baru tahun 2013 menjadi pajak daerah dan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tahun 2020 terbitlah surat dari KPK yang menyampaikan agar kita [Pemko Pematangsiantar] berkoordinasi ke BPN untuk melakukan sertifikasi tanah secara akurat dan terintegrasi," tuturnya.

Selanjutnya, BPKPD dan BPN Pematangsiantar mengeluarkan Zona Nilai Tanah (ZNT) terbaru pada tahun 2020. Penetapan ZNT kemudian dipakai dalam penetapan NJOP tahun 2021.

"Penyesuaian NJOP dilakukan setiap 3 tahun sekali. Jadi selama dua tahun kebijakan ini dibuat, belum mendapatkan keinginan warga. Maka kita berdasarkan kerjasama dengan KJPP, kita mutakhirkan lagi ZNT di Pematangsiantar," ucapnya.

Arri bilang, penetapan NJOP dilakukan serta berkoordinasi dengan DPRD, masyarakat, organisasi kenotarisan, dan stakeholder terkait. Pemko Pematangsiantar, kata dia, membuka ruang diskusi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengetahui alasan penetapan NJOP.

Di sisi lain, mahasiswa dan koalisi masyarakat bertahan pada tuntunan mereka serta meminta Pemko Pematangsiantar membatalkan kenaikan NJOP. "Kita sesuai pada Pakta Integritas yang bapak telah sepakati saja kemarin agar bagaimana NJOP ini dibatalkan," ujar Anthony Damanik dari kalangan masyarakat.

Untuk sebelumnya, Notaris sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Pematangsiantar, Henry Sinaga melayangkan surat resmi kepada wali kota, hari ini. Dalam surat bernomor 2961/NOT-IIS/IX/2025 itu, dia meminta kejelasan terkait janji pemerintah kota untuk membatalkan kenaikan NJOP Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 1000 persen yang dinilai sangat memberatkan masyarakat.

Henry menjelaskan, sebelumnya pada 1 September 2025, Wali Kota Wesly Silalahi bersama Sekda Junaedi telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen menindaklanjuti aspirasi rakyat. Salah satu poinnya adalah membatalkan kenaikan pajak tersebut, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP PBB P2 dan Besaran Minimal PBB P2 Tahun 2024–2026.

"Sehubungan dengan itu saya mohon informasi apakah kenaikan NJOP 1000 persen tersebut sudah dibatalkan, dan jika sudah dibatalkan kiranya berkenan memberikan kepada saya salinan atau fotokopinya," tulis Henry dalam suratnya. (jonatan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN