ASN Diminta Beli Cabai dari Jatim, DPRD Sumut: Sebagiannya Sudah Rusak

Anggota Komisi B DPRD Sumatera Utara, Rudi Alfahri Rangkuti (Foto: Instagram Rudi Alfahri/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar membeli cabai merah dari Jawa Timur. Diketahui, sebagian cabai telah rusak.
Menanggapi masalah ini, anggota Komisi B DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, mengatakan kecewa dengan SE tersebut.
Seakan-akan, SE tersebut mencerminkan lemahnya koordinasi dan pengawasan Pemerintah Provinsi Sumut terhadap kualitas bahan pangan tersebut.
“Kita kecewa kepada Sekda Provinsi Sumut karena sampai harus mengeluarkan surat edaran, seolah memaksa ASN membeli cabai yang sudah rusak,” katanya melalui keterangan yang diterima Mistar, Sabtu (25/10/2025).
Menurutnya, penerapan kebijakan pemerintah provinsi mengimpor cabai merah dari Pulau Jawa untukmenekan inflasi masih keliru.
“Tujuannya memang baik, tetapi kalau ASN dipaksa membeli barang rusak, itu justru kontraproduktif. Tentunya para ASN jadi merasa terpaksa karena kebijakan yang tidak matang,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterlibatan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Dhirga Surya dan PT Aneka Industri dan Jasa (AIJ) dalam proses distribusi cabai tersebut.
Kedua BUMD tersebut seharusnya melakukan verifikasi ketat sebelum membeli dan mendatangkan komoditas pangan dari luar daerah.
“BUMD ini dibiayai dari uang rakyat, jadi kalau sampai membeli barang yang kualitasnya buruk, itu jelas kelalaian serius. Untuk itu, kami meminta Gubernur Bobby Nasution mengevaluasi kedua BUMD tersebut,” ucapnya.
Salah satu penyebab rusaknya sebagian cabai merah karena jarak tempuh.
“Pemerintah provinsi dan BUMD harusnya menciptakan solusi kreatif agar produk tidak rusak dan menimbulkan kerugian. Kalau pun ada yang rusak, maka disortir. Cabai yang kualitas bagus dijual dengan harga wajar, yang rusak bisa diolah jadi saus cabai atau produk turunan lainnya. Jangan dipaksa jual ke ASN,” ujarnya.
Politisi PAN itu mengatakan, Komisi B DPRD Sumut berencana memanggil kedua BUMD tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta keterangan resmi.
“Kami ingin memastikan tidak ada ASN atau masyarakat yang akan dirugikan karena kelalaian. Ini harus menjadi evaluasi menyeluruh terhadap manajemen BUMD tersebut,” ucapnya. (Ari)
PREVIOUS ARTICLE
BKAD Pastikan Kas di Bank Sumut Senilai Rp990 Miliar

























