Tuesday, September 9, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Sebagian Bangunan RSVI Berdiri di Atas Drainase, Satpol PP Siantar Sebut Ada Perjanjian Sewa

journalist-avatar-top
Selasa, 9 September 2025 13.32
sebagian_bangunan_rsvi_berdiri_di_atas_drainase_satpol_pp_siantar_sebut_ada_perjanjian_sewa

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy. (Foto: Jonatan/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pelaksana Tugas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Plt Kasatpol PP) Kota Pematangsiantar, Farhan Zamzamy membenarkan sebagian gedung Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) berdiri di atas saluran drainase milik pemerintah kota. Menurutnya, titik persoalan ada pada tahun-tahun sebelumnya.

"Pemko Pematangsiantar adalah sebagai salah satu pihak. Secara perdata pemerintah telah menerima uang sewa. Artinya, meski baru dibayar maka itu sudah dianggap legal," ucap Farhan di pelataran kantornya, Selasa (9/8/2025).

Satpol PP tidak bisa membongkar bangunan tersebut walau berdiri di atas lahan milik pemerintah. Alasannya, Farhan bilang, adanya kesepakatan atau perjanjian sewa-menyewa sebelumnya.

"Kalau sampai hari ini enggak disewa, Pemko Pematangsiantar salah dan pihak RSVI juga salah di situ, ujungnya ya harus dibongkar. Jadi, walau kita yang punya tanah atau aset tidak bisa semena-mena bertindak. Ada perjanjian sebelumnya," kata dia mengakhiri.

Anggota Komisi III DPRD, Rini Silalahi, sebelumnya mengatakan keberadaan bangunan di atas saluran drainase menyalahi aturan. Menurutnya, bangunan tersebut harus segera dibongkar.

"Bangunan di atas parit, apalagi dipakai untuk fasilitas rumah sakit, parkir, atau jalan, itu tidak diperbolehkan. Jelas melanggar. Layaknya dibongkar," ujarnya belum lama ini.

Menurut Politisi Golkar itu, Pemko Pematangsiantar yang menyewakan lahan drainase ke pihak RSVI bisa menjadi preseden buruk.

"Kalau drainase bisa disewakan, nanti semua orang bisa menutup drainase asal ada kerja sama. Ini preseden buruk. Itu memakai yang bukan haknya. Jadi sudah selayaknya dibongkar," katanya. (jonatan/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN