Pemerintah Turunkan Harga Pupuk Bersubsidi 2025, Dinas Pertanian Simalungun Pastikan Penyesuaian

Gudang pupuk PT Pusri di Pematangsiantar.(foto: Indra/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi bagi sektor pertanian tahun anggaran 2025. Penurunan harga ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, tentang jenis, HET, dan alokasi pupuk bersubsidi, yang ditandatangani pada 22 Oktober 2025.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun bergerak cepat untuk memastikan penyesuaian harga hingga ke kios pengecer.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Simalungun, Pardomuan Sijabat, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat edaran dari Kementan dan telah menyampaikannya ke koordinator di tingkat lapangan.
"Sudah kita terima dan langsung kita teruskan kepada koordinator di lapangan. Mereka diminta memastikan agar kios pengecer menyesuaikan harga pupuk bersubsidi sesuai ketentuan Permentan terbaru," ujar Pardomuan kepada wartawan, Jumat (24/10/2025).
Pardomuan menambahkan, penyesuaian harga juga akan disinkronkan dengan proses penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Para pengecer diminta mematuhi ketentuan harga baru agar tidak ada petani yang dirugikan.
Selain itu, PT Pupuk Indonesia (PI) selaku pembina distributor di Simalungun telah menyampaikan informasi penyesuaian harga kepada seluruh distributor, yang kemudian diteruskan kepada kios binaannya.
"Rantai koordinasi sudah berjalan dari pusat hingga ke tingkat pengecer. Kami berharap penurunan harga ini segera diterapkan agar petani benar-benar merasakan dampaknya," ucapnya.
Berdasarkan dokumen resmi Kementan, HET pupuk bersubsidi diturunkan hingga sekitar 20%, dengan rincian sebagai berikut:
- Pupuk Urea: Rp1.800 per kilogram
- Pupuk NPK: Rp1.840 per kilogram
- Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640 per kilogram
- Pupuk ZA: Rp1.360 per kilogram
- Pupuk Organik: Rp640 per kilogram
Kementan menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025, dan pupuk yang belum ditebus oleh petani akan mengikuti ketentuan harga baru.
Dengan penurunan HET ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli petani, menjaga kestabilan biaya produksi, serta memperkuat ketahanan pangan nasional.
(hm17)

























