Thursday, October 23, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemilik Kios Pupuk di Toba Kaget Aturan Baru Pangkas HET Hingga 20 Persen

Mistar.idKamis, 23 Oktober 2025 16.27
journalist-avatar-top
NS
pemilik_kios_pupuk_di_toba_kaget_aturan_baru_pangkas_het_hingga_20_persen

Pupuk bersubsidi yang dijual kios di Kecamatan Porsea. (Foto: Nimrot/Mistar

news_banner

Toba, MISTAR.ID

Sejumlah pemilik kios pupuk bersubsidi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, mengaku terkejut mendengar adanya aturan baru terkait penjualan pupuk bersubsidi. Mereka khawatir akan mengalami kerugian jika aturan tersebut segera diberlakukan tanpa masa transisi yang jelas.

Pemilik kios CV Rizky di Porsea, R. Butarbutar, mengatakan baru kali ini mendengar kabar pemerintah akan memangkas Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi hingga 20 persen. Namun, informasi resmi dari pihak distributor disebut belum diterima.

“Apa bapak tidak salah memberikan informasi penerapan baru dari pemerintah pemangkasan HET tersebut. Yang saya tahu sudah ada aturan pengurangan harga per kilogram sebesar Rp70 dan itu sudah kita jalankan,” kata R. Butarbutar, Kamis (23/10/2025).

Ia berharap, jika benar aturan baru tersebut sudah resmi diterapkan, pemerintah dapat mempertimbangkan waktu penerapannya agar pemilik kios tidak merugi akibat stok pupuk yang masih dibeli dengan harga lama.

“Setidaknya kami pemilik kios diberikan waktu menghabiskan stok yang kami beli dengan harga tinggi, dengan menjual kepada kelompok tani dengan harga saat ini. Jika langsung diterapkan sebelum stok habis bisa bangkrut kami,” ujarnya berharap.

Sebagai informasi, ketentuan baru terkait HET pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 yang disebut akan segera diterapkan.

(hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN