Paparkan Kinerja 2025, Imigrasi Medan Tunda Keberangkatan 2.667 WNI Diduga PMI Ilegal

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian (tengah), memaparkan hasil kinerja tahun 2025. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Medan menunda keberangkatan sebanyak 2.667 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal sepanjang periode Oktober 2024 hingga September 2025.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian, saat memaparkan hasil capaian kinerja tahun 2025 dalam konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Medan, Jumat (24/10/2025).
“Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga September 2025, kami menunda keberangkatan 2.667 WNI yang diduga akan menjadi PMI secara non-prosedural (ilegal),” ujarnya.
Uray menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Medan dalam mencegah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
“Upaya ini memperkuat sinergi kami dalam menjaga kedaulatan negara dan memastikan keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia tetap sesuai aturan,” jelas mantan Kepala Kantor Imigrasi Tangerang tersebut.
Selain itu, Imigrasi Medan juga mencatat 1.234.861 WNI dan 248.498 WNA keluar masuk wilayah Indonesia selama periode Oktober 2024 hingga September 2025.
“Selama periode tersebut, kami juga telah mendeportasi 45 WNA, melakukan 45 pendetensian, menggelar sembilan kali rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), serta melaksanakan tiga operasi gabungan lintas instansi,” tutur Uray. (hm16)
BERITA TERPOPULER
























