Pembahasan P-APBD 2025 Belum Dijadwalkan, DPRD Pematangsiantar Dikejar Tenggat Waktu

Ilustrasi Rancangan Peraturan Daerah. (foto: istimewa)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Hingga awal September 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar belum juga menetapkan jadwal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2025.
Padahal, draf Ranperda P-APBD itu telah diterima DPRD dari Pemko Pematangsiantar sejak akhir Agustus lalu. Hal ini dibenarkan Plt Sekretaris DPRD Pematangsiantar, Carles Siregar.
“Sekitar satu minggu yang lalu sudah kami terima draf Ranperda P-APBD 2025,” kata Carles saat ditemui di Perkantoran DPRD, Kamis (4/9/2025).
Menurut Carles, berkas tersebut sudah disampaikan ke pimpinan DPRD. Namun, hingga kini Badan Musyawarah (Banmus) belum mengagendakan jadwal pembahasan. “Belum sempat dijadwalkan, kemarin juga langsung ada aksi demo,” ujarnya.
Padahal, aturan yang berlaku cukup ketat. Berdasarkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, persetujuan bersama atas Ranperda P-APBD harus sudah dilakukan paling lambat 30 September 2025.
Sementara itu, pemerintah daerah sebenarnya diwajibkan menyampaikan draf Ranperda P-APBD ke DPRD paling lambat pada minggu kedua September. Adapun surat edaran kepala daerah terkait penyusunan Ranperda itu seharusnya sudah dikeluarkan pada minggu ketiga Agustus.
Dengan waktu yang semakin sempit, DPRD Pematangsiantar kini dikejar tenggat untuk segera memulai pembahasan agar tidak menabrak aturan. (gideon/hm24)