Thursday, September 4, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Anggota DPRD Pematangsiantar Terima Pendapatan Hampir Rp40 Juta Per Bulan

journalist-avatar-top
Kamis, 4 September 2025 14.43
anggota_dprd_pematangsiantar_terima_pendapatan_hampir_rp40_juta_per_bulan

30 anggota DPRD Pematangsiantar periode 2024-2029 saat dilantik. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Setiap anggota DPRD Pematangsiantar tercatat membawa pulang pendapatan hampir Rp40 juta per bulan. Angka itu mencakup gaji pokok, tunjangan, hingga fasilitas jabatan yang melekat sebagai wakil rakyat.

Berdasarkan data Sekretariat DPRD Pematangsiantar yang dihimpun Mistar, Kamis (4/9/2025) setiap anggota dewan di kota itu menerima total pendapatan hampir Rp40 juta per bulan, terdiri atas gaji pokok, tunjangan, dan fasilitas jabatan.

Gaji pokok ditetapkan sesuai dengan posisi masing-masing. Ketua DPRD menerima Rp2,1 juta, Wakil Ketua Rp1,68 juta, sedangkan anggota Rp1,575 juta.

Selain itu, tunjangan komunikasi intensif diberikan dalam jumlah yang sama bagi seluruh anggota dewan, yakni Rp10,5 juta.

Untuk urusan perumahan, Ketua dan Wakil Ketua difasilitasi rumah dinas, sementara anggota memperoleh tunjangan perumahan Rp9,2 juta per bulan.

Begitu juga dengan fasilitas transportasi, di mana unsur pimpinan mendapatkan kendaraan dinas, sedangkan anggota menerima tunjangan transportasi sebesar Rp13,2 juta.

Berbagai tunjangan tambahan juga melekat, mulai dari tunjangan keluarga Rp42 ribu per kepala, tunjangan beras Rp72.420 per tanggungan, hingga tunjangan paket senilai 10 persen dari gaji pokok.

Tunjangan jabatan juga diberikan: Ketua DPRD menerima Rp3,045 juta, Wakil Ketua Rp2,436 juta, dan anggota Rp2,283 juta.

Selain itu, tunjangan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) turut diberikan kepada pimpinan maupun anggota yang duduk di Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, serta Badan Kehormatan.

Besarannya bervariasi, mulai dari Rp228.735 untuk ketua, Rp152.250 untuk wakil ketua, hingga Rp91.350 untuk anggota.

Di luar itu, setiap anggota DPRD berhak melaksanakan reses sebanyak tiga kali dalam setahun, dengan anggaran Rp9,2 juta untuk setiap kali pertemuan bersama konstituen. Namun, jika reses tidak dilaksanakan, dana tersebut tidak dicairkan.

Dengan berbagai fasilitas dan hak keuangan yang telah ditetapkan melalui peraturan pemerintah, para legislator Pematangsiantar diharapkan mampu memaksimalkan kinerjanya dalam menyuarakan aspirasi masyarakat sekaligus mengawasi jalannya roda pemerintahan. (gideon/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN