Tuesday, August 5, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Simalungun Soroti Pengadaan Baju Olahraga Diduga Bebani Orang Tua Siswa

journalist-avatar-top
Selasa, 5 Agustus 2025 15.59
dprd_simalungun_soroti_pengadaan_baju_olahraga_diduga_bebani_orang_tua_siswa

Rapat Komisi IV DPRD Simalungun dengan jajaran Dinas Pendidikan di ruangan komisi. (foto: Indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

DPRD Simalungun menyoroti adanya pengadaan baju olahraga yang diduga membebani orang tua siswa. DPRD Simalungun pun melakukan rapat karena keluhan orang tua siswa atas kewajiban pembelian perlengkapan sekolah yang dinilai membebani.

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPRD Simalungun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terkait polemik pengadaan baju olahraga di satuan pendidikan dasar dan menengah pertama di wilayah Habonaron do Bona, Selasa (5/8/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV Abdul Razak Siregar didampingi Koordinator Samrin Girsang, Sekretaris Komisi Erwin Saragih, serta anggota Eko Simanjuntak, Joel Sinaga, dan Eva Sinaga. Hadir pula Kadisdik Simalungun Sudiahman Saragih beserta jajaran, koordinator wilayah, serta perwakilan kepala sekolah.

Dalam forum, Razak langsung mempertanyakan apakah pengadaan perlengkapan tersebut merupakan instruksi resmi dari Dinas Pendidikan. “Kepada kepala sekolah yang hadir, coba dijelaskan apakah ini arahan dari dinas,” ujar Razak.

Menanggapi itu, Wakil Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Siantar, Yati, mengaku pihak sekolah menerima tawaran pengadaan perlengkapan dari seseorang bermarga Tambunan tanpa adanya instruksi dari dinas. Paket senilai Rp230 ribu itu berisi baju olahraga, topi, dasi, tiga bendera merah putih, tiga alamat sekolah, dan papan nama.

"Kami hanya menerima penawaran dan menyosialisasikan kepada orang tua saat daftar ulang. Pembayaran pun bisa dicicil," tutur Yati.

Jumlah siswa baru di sekolah tersebut, lanjutnya, mencapai 260 orang. "Yang menawarkan marga Tambunan. Memang tidak ada arahan dari kadis untuk itu, saya tidak ada berpikir lain karena memang biasanya ada itu rekanan yang datang ke sekolah. Kalau jumlah murid ada 260 orang," katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun, Sudiahman Saragih, menegaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan instruksi ataupun menyediakan anggaran untuk pengadaan tersebut, baik melalui anggaran dinas maupun Dana BOS. "Kami tidak menghindar, tapi memang tidak ada perintah atau alokasi dana untuk itu," katanya.

Koordinator Komisi IV, Samrin Girsang, menilai praktik ini berpotensi merugikan dan memunculkan keuntungan sepihak. Ia mendesak Dinas Pendidikan segera menerbitkan larangan agar kepala sekolah tidak menerima tawaran serupa jika tidak ada perintah resmi.

"Tolong ini dihentikan. Kita ini pendidik, bukan tukang kredit. Jangan cerminkan pendidikan yang buruk," ucapnya.

Komisi IV DPRD Simalungun meminta agar Dinas Pendidikan menertibkan pengadaan-pengadaan non-formal di sekolah yang tidak melalui mekanisme resmi, demi menjaga transparansi dan meringankan beban ekonomi orang tua siswa. (Indra/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN