Monday, November 3, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Lima Bangunan Bersejarah Pematangsiantar Segera Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Mistar.idSenin, 3 November 2025 16.29
FN
HH
lima_bangunan_bersejarah_pematangsiantar_segera_diusulkan_jadi_cagar_budaya

Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Siantar serahkan rekomendasi agar Objek Diduga Cahar Budaya ditetapkan menjadi cagar budaya. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Lima Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) di Pematangsiantar segera diajukan ke Wali Kota Wesly Silalahi setelah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) menyelesaikan sidang rekomendasi penetapan Cagar Budaya Kota Pematangsiantar Tahun 2025.

Kepala Bidang Pendidikan Non-Formal dan Kebudayaan, Fahrudin Sagala, menjelaskan, pihaknya menargetkan pengajuan dilakukan dalam minggu ini.

“Dalam minggu ini akan kami ajukan ke Pemerintah Kota Siantar. Ada sedikit perbaikan editing dan surat pernyataan kesediaan dari pemilik untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” kata Fahrudin, Senin (3/11/2025).

Lima ODCB yang diajukan antara lain:

1. Rumah Dinas Asisten Apoteker RSU dr. Djasamen Saragih

2. Pesangrahan Raja Siantar

3. Kantor Pusat GKPS Lama

4. Rumah Rajamin Purba

5. Rumah Direktur RSU dr. Djasamen Saragih.

Fahrudin menambahkan, khusus untuk Kediaman Rajamin Purba di Jalan MH Sitorus, pengajuan masih menunggu persetujuan ahli waris.

Pada 2024 lalu, lima bangunan lainnya telah ditetapkan sebagai cagar budaya, yakni Balai Kota Siantar, Museum Simalungun, Arca Pengulu Balang Parorot, Arca Bidak Catur Raja Nagur, dan Arca Raja Manunggang Kuda.

Ketua TACB Kota Pematangsiantar, Kusma Erizal Ginting, menekankan pentingnya tahapan rekomendasi ini dalam pelestarian sejarah kota.

“Lima bangunan yang diajukan memiliki nilai historis dan arsitektural yang kuat. Objek-objek ini menjadi bagian penting dari perjalanan sejarah dan identitas Pematangsiantar,” ucapnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini terdapat 64 objek diduga cagar budaya di Pematangsiantar berdasarkan dokumen Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) tahun 2022.

"Pematangsiantar memiliki kekayaan sejarah luar biasa karena dulunya menjadi salah satu pusat pemerintahan kolonial dan perkebunan. Upaya penetapan ini bagian dari komitmen menjaga jejak sejarah agar tidak hilang ditelan modernisasi," tuturnya. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN