Kopdes Merah Putih Dapat Pembiayaan dari Himbara, Begini Respons BRI Siantar

Ilustrasi Koperasi Kelurahan/Desa Merah Putih. (foto: istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
PT Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk (BRI) Cabang Pematangsiantar meyakini Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang diluncurkan pemerintah belum lama ini memiliki potensi besar menjadi lokomotif atau penggerak ekonomi kerakyatan.
Humas Bank BRI Cabang Pematangsiantar, Ari mengatakan peluncuran KDMP merupakan momentum penting dalam membangun fondasi ekonomi kerakyatan yang inklusif dan berkelanjutan.
"BRI menyambut inisiatif ini dengan penuh komitmen dan optimisme. Sebagai bank yang tumbuh bersama rakyat, BRI meyakini KDMP akan menjadi tonggak penguatan ekosistem ekonomi desa berbasis kerakyatan dan gotong royong," ujarnya, kepada Mistar.id, Selasa (7/10/2025).
Ari menjelaskan pemerintah menerbitkan aturan mengenai tata cara pendanaan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih atau Kopdes. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2025 tentang tata cara pinjaman Dalam rangka pendanaan koperasi desa/Kelurahan Merah Putih.
"Skema pembiayaan yang diberikan Himbara akan mengadopsi pola channeling, atau pembiayaan yang diberikan oleh mitra yang bertindak sebagai agen.
Ari mengatakan awalnya pendanaan Kopdes akan menggunakan likuiditas dari perbankan dengan model seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR). Namun kemudian, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah skema tersebut menjadi channeling dengan tingkat suku bunga 6 persen dan dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara.
Di sisi lain, besaran kredit yang disalurkan juga tergantung kriteria Kopdes tersebut. Ari menyebut, ada tiga kriteria Kopdes yang menerima pendanaan, yakni skala kecil, menengah, dan besar. "Kecil, menengah, besar itu menentukan putaran modal kerja atau juga omset atau revenue," tuturnya.
Sementara untuk risiko kredit telah ditanggung oleh dana desa sebesar 30 persen sejalan dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa.
"Kemendes itu memberikan kesempatan dan juga merilis sekitar 30 persen dana desa itu bisa digunakan untuk mengintercept kalau koperasi tadi itu ada tunggakan. Nah itu modelnya seperti itu," ujarnya.
Ari menambahkan himbara ingin membangun Kopdes yang telah memiliki modal untuk menjalankan bisnisnya. Selain itu, himbara juga memastikan pengurus Kopdes tidak bermasalah.
"Kita tidak ingin koperasi itu macet. Tapi yang penting itu adalah bagaimana membangun kooperasi dengan modal awal itu ada bisnisnya. Kemudian yang kedua adalah pengurusnya. Selama ini kalau kita lihat sejarah koperasi sudah puluhan tahun di Indonesia bermasalah itu bukan apa-apa, karena pengurus ya," katanya.
Manajernya memang harus capable, kemudian tata kelolanya harus ditegakkan dengan bagus, dan cara pembukuannya juga mesti rapi. "Nah ini memang peran kita dari perbankan tidak hanya modelnya nanti memberikan pinjaman modal kerja ya tapi juga mungkin ada namanya pendampingan," ucapnya.