Mangkir dari Panggilan Polisi, Kadishub Siantar Dijemput Paksa

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, mangkir dari panggilan Kepolisian yang dijadwalkan untuk proses pelimpahan dirinya ke Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
Julham telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Ia diduga meminta setoran retribusi parkir dari RS Vita Insani sebesar Rp48 juta, padahal secara aturan, permintaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Berkas Sempat Dikembalikan, Kini Sudah P21
Meskipun berkas perkara sempat beberapa kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilengkapi, akhirnya berkas dinyatakan P21 atau lengkap.
Dengan demikian, penyidik Kepolisian menjadwalkan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Namun, saat dilakukan pemanggilan resmi, Julham tidak hadir tanpa keterangan yang sah.
Alasan Sakit, Tapi Tak Ditemukan di RS
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, menjelaskan bahwa awalnya Julham mengaku sedang menjalani perawatan di RS Horas Insani Murni Teguh. Namun, saat dilakukan pengecekan ke rumah sakit tersebut, keberadaan Julham tidak ditemukan.
Setelah itu, petugas mendatangi kediaman Julham, namun hasilnya nihil. Belakangan, polisi memperoleh informasi bahwa Julham berada di wilayah Kota Pematangsiantar.
“Tadi pagi anggota mengetahui bahwa yang bersangkutan ada di Siantar. Maka kami menerbitkan Surat Perintah Membawa (SPM),” kata Sah Udur, Senin (28/7/2025).
Kapolres menegaskan bahwa saat ini keberadaan Julham berada dalam kendali pihak Kepolisian. Koordinasi juga terus dilakukan dengan pihak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk memastikan proses pelimpahan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.