Gerindra Minta Wali Kota Siantar Berhentikan Sementara Kadishub, Ini Alasannya

Wali Kota Wesly diminta berhentikan sementara Kadishub Pematangsiantar pada sidang paripurna di Gedung Harungguan DPRD. (Foto: Jonatan/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Pematangsiantar meminta wali kota memberhentikan sementara Julham Situmorang dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub). Alasannya, Julham disebut sedang berhadapan dengan masalah hukum.
Permintaan itu disampaikan melalui juru bicaranya, M Fahmi Siregar saat membacakan pandangan akhir Fraksi Gerindra terhadap Ranperda Kota Pematangsiantar tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024 pada sidang paripurna di Gedung Harungguan DPRD, Senin (21/7/2025).
"Meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar memberhentikan sementara Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yang saat ini sedang bermasalah dengan hukum," ucap Anggota DPRD Fahmi.
Sebagaimana diketahui, Julham sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang. Pasca perkara dugaan pungutan liar dinyatakan lengkap atau P21, penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Pematangsiantar. (jonatan/hm25)