DPRD Pematangsiantar Soroti Tunggakan Pajak Restoran Capai Lebih dari Rp1 Miliar


Rapat Pansus Evaluasi dan Optimalisasi PAD Siantar (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar menyoroti adanya tunggakan pajak restoran dengan nilai mencapai lebih dari Rp1 miliar. Temuan itu terungkap dalam rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (23/10/2025).
Ketua Pansus, Erwin Freddy Siahaan, menegaskan bahwa pajak restoran seharusnya tidak sampai menunggak karena pembayaran pajak tersebut dipungut langsung dari konsumen setiap kali bertransaksi.
“Pajak itu kan dipungut langsung dari pembeli, jadi tidak wajar kalau tidak disetorkan,” ujarnya.
Selain sektor restoran, Erwin juga mengungkap bahwa masih ada sejumlah pelaku usaha lain, termasuk hotel dan jasa hiburan, yang belum melunasi kewajiban pajaknya. Bahkan, sebagian di antaranya diketahui belum terdaftar sebagai wajib pajak meskipun telah lama beroperasi.
Ia mencontohkan salah satu usaha pijat refleksi yang baru terdaftar setelah beroperasi lebih dari satu tahun.
“Hal-hal seperti ini akan kami telusuri. Pansus akan turun ke lapangan untuk memastikan perusahaan mana saja yang menunggak pajak,” kata Erwin.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar sekaligus Ketua TAPD, Junaedi Antonius Sitanggang, menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil langkah persuasif untuk mendorong para wajib pajak segera melunasi kewajibannya.
“Kami akan lakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Kalau bisa dengan cara itu, kenapa tidak,” ujarnya.
Langkah DPRD dan Pemko Pematangsiantar ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam membayar pajak, sehingga optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat tercapai.
(hm17)
BERITA TERPOPULER






Prediksi Flamengo vs Racing Club: Duel Panas Brasil vs Argentina di Semifinal Copa Libertadores 2025



