Pemko Pematangsiantar Targetkan PAD Rp16 Miliar dari Pajak Restoran Tahun 2025


Balai Kota Pematangsiantar. (f:dok/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menargetkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp16 miliar dari sektor pajak restoran pada tahun 2025.
Untuk mencapai target tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mengimbau seluruh pelaku usaha kuliner agar taat melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya.
Kepala BPKPD Pematangsiantar, Arri S. Sembiring, mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pajak dari sejumlah pelaku usaha makanan dan minuman, terutama kafe dan restoran, masih tergolong rendah.
"Sektor makanan dan minuman seperti kafe maupun restoran di kota ini masih banyak yang nggak patuh. Kita lihat, realisasi pajaknya sebenarnya tinggi namun yang kita terima dari laporan malah sebaliknya," tuturnya.
Arri menyebut, dari sesuatu yang sudah ada atau sudah ada sebelumnya, pihaknya menilai realisasi pajak kafe yang tergolong besar di Pematangsiantar tidak sesuai berdasarkan dari laporan pajak. Artinya BPKPD akan melakukan pengawasan ketat terhadap wajib pajak (WP).
"Kita minta mereka patuh. Kita juga tidak ingin saat disebutkan namanya, operasional mereka jadi terganggu," ujarnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan wajib pajak (WP), BPKPD telah mengimplementasikan sistem digital pengawasan berupa Tapping Box, yaitu perangkat yang merekam transaksi secara langsung dari mesin kasir. Saat ini, sudah terpasang pada 123 titik usaha di wilayah kota.
"Kita akan optimalisasi pengawasan pelaporan pencatatan transaksi pembayaran baik melalui cash register, aplikasi komputer maupun tapping box yang digunakan WP," ucap Arri.
"Pengawasan melalui pemeriksaan laporan pajak dari WP dan memantau kegiatan WP melalui monitoring rutin terhadap WP baik melalui surat imbauan maupun pemasangan alat perekam data transaksi," ujarnya lebih lanjut.
Pajak restoran dikenakan atas pelayanan penyedia makanan dan/atau minuman berbayar, termasuk rumah makan, kafe, katering, dan jasa boga lainnya.
Dalam rangka optimalisasi PAD secara menyeluruh, Pemko Pematangsiantar juga menetapkan target pendapatan pajak tahun 2025 sebesar Rp91 miliar, yang bersumber dari sembilan sektor pajak daerah.
Kesembilan sektor yang dimaksud antara lain pajak perhotelan Rp3,5 miliar, jasa kesenian dan hiburan Rp3 miliar, jasa parkir Rp700 juta, dan sektor pajak air tanah Rp800 juta.
Kemudian, pajak reklame Rp4 miliar, tenaga listrik Rp29 miliar, Opsen PKB Rp29 miliar, Opsen BBNKB sebesar Rp10 miliar, dan pajak restoran Rp16 miliar.
"Triwulan pertama atau Maret masih mencapai 21,88 persen atau sekitar Rp19,9 miliar," kata Arri mengakhiri. (Jonatan/hm27)