Disdukcapil Simalungun Gandeng Empat Rumah Sakit Terbitkan Dokumen Kelahiran


Disdukcapil Simalungun saat menyerahkan dokumen kelahiran di Rumah Sakit Harapan Pematangsiantar. (foto: Disdukcapil Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dalam upaya meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun menjalin kerja sama dengan empat rumah sakit untuk mempercepat penerbitan dokumen anak baru lahir.
Kepala Disdukcapil Simalungun, Tiarlie Sinaga, mengatakan kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tiga rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Simalungun dan satu rumah sakit swasta di Kota Pematangsiantar.
"Keempat rumah sakit tersebut adalah RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Harapan di Pematangsiantar," ujar Tiarlie saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (16/10/2025).
Melalui kerja sama ini, setiap bayi yang lahir di rumah sakit tersebut dapat langsung diterbitkan dokumen kependudukannya seperti akta kelahiran, kartu keluarga (KK) pembaruan, dan KIA (Kartu Identitas Anak) tanpa harus ke kantor Disdukcapil.
Baca Juga: Disdukcapil Simalungun Permudah Pembuatan Kartu Identitas Anak Lewat Sekolah dan Posyandu
Adapun syarat yang harus dipenuhi, kata Tiarlie, meliputi status sebagai warga Kabupaten Simalungun, memiliki KK terbaru atas nama pasangan suami istri, buku nikah, nama bayi yang sudah ditentukan, serta Surat Keterangan Lahir (SKL) dari rumah sakit bersangkutan.
"Rencana ke depan, kita akan perluas kerja sama dengan seluruh rumah sakit swasta di wilayah Simalungun dan Siantar. Karena banyak warga kita yang melahirkan di luar rumah sakit milik Pemkab," katanya.
Selain dengan rumah sakit, Disdukcapil juga telah menjalin kolaborasi serupa dengan lima puskesmas, yakni Pematang Sidamanik, Tiga Dolok, Rambung Merah, Marihat Bandar, dan Hatonduhan.
Tiarlie menegaskan, program ini merupakan bagian dari komitmen Disdukcapil untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan sejak kelahiran anak.
"Tujuannya jelas, agar masyarakat kita semakin mudah, cepat, dan tidak perlu bolak-balik ke kantor. Dokumen ini penting karena nantinya diperlukan saat anak masuk sekolah," ucapnya. (hm24)