Monday, September 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Disdukcapil Simalungun Permudah Pembuatan Kartu Identitas Anak Lewat Sekolah dan Posyandu

Senin, 29 September 2025 16.38
disdukcapil_simalungun_permudah_pembuatan_kartu_identitas_anak_lewat_sekolah_dan_posyandu

Kantor Disdukcapil Simalungun. (foto:indra/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten Simalungun berkomitmen meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan, khususnya penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).

Dokumen ini menjadi identitas hukum resmi bagi anak dan berperan penting dalam menjamin akses mereka terhadap pendidikan, kesehatan, serta layanan publik lainnya.

Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester I tahun 2025, jumlah anak di Kabupaten Simalungun tercatat sebanyak 243.697 jiwa, terdiri dari 125.965 laki-laki dan 117.732 perempuan. Dari jumlah tersebut, baru 44.482 anak yang telah memiliki KIA, sementara 199.215 anak lainnya masih menunggu untuk memperoleh dokumen penting tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun, Tiarlie Sinaga, menyebutkan dari jumlah anak yang sudah memiliki KIA, sebanyak 22.790 adalah laki-laki dan 21.692 perempuan.

“Kami menargetkan peningkatan kepemilikan KIA minimal 30 persen tahun ini melalui berbagai strategi percepatan,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Salah satu strategi percepatan adalah menjadikan penerbitan KIA sebagai agenda rutin di sekolah, khususnya saat penerimaan siswa baru. Disdukcapil juga menggandeng guru dan orang tua agar setiap anak memiliki KIA.

Selain di sekolah, penerbitan KIA juga akan diintegrasikan dengan layanan kesehatan, seperti imunisasi, posyandu, dan pelayanan kesehatan anak. “Tenaga kesehatan turut dilibatkan sebagai agen sosialisasi pentingnya kepemilikan KIA,” jelasnya.

Sosialisasi publik terus digencarkan melalui media sosial, radio lokal, hingga kegiatan masyarakat. Pemerintah menegaskan bahwa KIA adalah kunci bagi anak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.

“Monitoring dan evaluasi rutin akan terus dilakukan,” kata Tiarlie.

Dengan langkah tersebut, Pemkab Simalungun berharap seluruh anak dapat memperoleh KIA secara cepat dan merata, sehingga hak-hak dasar mereka sebagai warga negara terlindungi dengan baik. (indra/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN