Pemdes Parbuluan VI Imbau Warga Tak Terprovokasi Buntut Kisruh PT Gruti


Kantor Desa Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Dairi. (foto: manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pemerintah Desa (Pemdes) Parbuluan VI, Kecamatan Parbuluan, Kabupaten Dairi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi kisruh yang melibatkan masyarakat dan pihak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (Gruti) di wilayah Tele II.
Imbauan ini disampaikan langsung Kepala Desa Parbuluan VI, Parasian Nadeak, saat ditemui di kantor desa, Kamis (16/10/2025).
“Kami mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terpengaruh isu-isu liar yang sengaja dihembuskan oleh sekelompok orang demi kepentingan pribadi. Jangan mudah percaya pada narasi pengrusakan dan perambahan kawasan hutan yang tidak jelas dasarnya,” ujar Parasian.
Parasian juga membantah tuduhan keberadaan PT Gruti menguntungkan dirinya secara pribadi melalui pendirian BUMDes (Badan Usaha Milik Desa). “Itu tidak benar. PT Gruti beroperasi berdasarkan dokumen resmi berupa izin konsesi dari pemerintah pusat, bukan untuk memperkaya kepala desa atau pihak tertentu,” katanya.
Ia menjelaskan konflik yang terjadi tidak murni karena isu kerusakan hutan, melainkan telah disusupi kepentingan kelompok tertentu. Kisruh ini, lanjutnya, bahkan mengganggu roda pemerintahan desa, termasuk pelayanan administrasi masyarakat dan kegiatan seperti penagihan pajak dan sosialisasi.
“Beberapa kali kantor desa kami terpaksa tutup karena ada ancaman dan isu bahwa kantor akan diserang,” ucapnya.
Parasian menambahkan sebelumnya sudah ada berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh warga, termasuk Ketua Kelompok Tani Marhaen, Camat, Kepala Desa, dan tokoh masyarakat pada tahun 2021.
Isi kesepakatan itu menyatakan lahan produktif milik kelompok tani tidak akan diganggu oleh perusahaan, meskipun berada di wilayah konsesi PT Gruti.
Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan Keputusan DPRD Dairi nomor 10 tahun 2021 tentang rekomendasi DPRD Dairi terhadap keberadaan PT Gruti, serta Keputusan Bupati Dairi Nomor 509/593.7/VI/2021 tentang pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan antara masyarakat dan PT Gruti di Kecamatan Parbuluan dan Sumbul.
Sebelumnya, warga Desa Parbuluan VI membantah tuduhan perusakan fasilitas PT Gruti saat kunjungan Anggota DPR RI Bane Raja Manalu, Rabu (15/10/2025).
Pangihutan Sijabat, perwakilan masyarakat, menyatakan tidak ada aksi anarkis saat kunjungan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit itu. Ia mengatakan, kunjungan tersebut bertujuan menyampaikan aspirasi masyarakat soal dugaan perambahan hutan oleh PT Gruti dan BUMDes.
“Kami hanya menyampaikan keluhan kepada Pak Bane. Tidak ada perusakan. Bahkan, aparat Polsek Parbuluan dan sejumlah anggota TNI ada di lokasi,” katanya.
Namun, beberapa jam setelah kunjungan, beredar pemberitaan yang menyebut telah terjadi perusakan aset perusahaan.
Kery Sinaga, penanggung jawab lapangan PT Gruti, menyampaikan bahwa massa yang datang ke lokasi menggunakan lima mobil dan belasan sepeda motor, dan disebut melakukan aksi penrusakan. (hm24)