Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Kejari Medan Musnahkan Barbuk dari 384 Kasus Tindak Pidana yang Inkrah

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 20.44
RA
DI
kejari_medan_musnahkan_barbuk_dari_384_kasus_tindak_pidana_yang_inkrah

Kejari Medan saat memusnahkan sejumlah barbuk dari 384 kasus tindak pidana. (Foto: Istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan musnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) dari 384 kasus tindak pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejari Medan, Kamis (16/10/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma, menyebut pemusnahan barbuk ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan terhadap kasus tindak pidana yang telah inkrah hingga Januari 2025.

"Barbuk yang dimusnahkan berdasarkan putusan pengadilan dengan amar dirampas untuk dimusnahkan. Pemusnahan barbuk ini juga atas tindak lanjut dari Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Medan No. PRINT–2188/L.2.10/Kpa.5/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025," katanya kepada wartawan dalam siaran pers.

Dikatakan Dapot, pemusnahan barbuk ini juga merupakan upaya pihaknya dalam menjaga dan memastikan barbuk hasil perbuatan tindak pidana tidak disalahgunakan.

"Seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk dimusnahkan benar-benar kami pastikan tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh pihak manapun," ujarnya.

Dapot memaparkan adapun barbuk yang dimusnahkan di antaranya ialah berasal dari tiga kategori kasus, yaitu narkoba, keamanan negara dan ketertiban umum (kamnegtibum), serta orang dan harta benda (oharda).

"Untuk kategori narkoba, ada 318 kasus dengan rincian barbuk sabu-sabu seberat 1.668 gram lebih, ganja seberat 1.298 gram lebih, dan MDMA atau pil ekstasi seberat 274 gram lebih," katanya.

Sementara barbuk yang dimusnahkan untuk kategori kamnegtibum, lanjut Dapot, berasal dari 18 kasus dan 48 kasus kategori oharda yang juga telah inkrah dan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

"Proses pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar, digiling, serta dilarutkan menggunakan bahan kimia, sesuai dengan jenis barbuknya. Kami ingin memastikan seluruh barbuk dimusnahkan secara transparan, dan akuntabel, sesuai prosedur hukum dan pengawasan," ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN