Mantan Kades Perpulungen Korupsi Dana Desa Divonis Lima Tahun Penjara, Ini Sikap Kejari Dairi

Terdakwa Amiruddin Habeahan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:dokgerry/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan pidana penjara lima tahun terhadap terdakwa Amiruddin Habeahan selaku mantan Kepala Desa (Kades) Perpulungen, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kamis (10/7/2025).
Hakim Majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Amiruddin dijatuhkan pidana penjara lima tahun, dan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000, subsider selama tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp580.765.394.
Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi sisa uang pengganti tersebut.
Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun enam bulan. Dan apabila terdakwa membayar sisa uang pengganti secara keseluruhan, akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti.
Terkait putusan itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kejari Dairi, Gerry Anderson Gultom, saat dikonfirmasi Mistar mengaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa bersikap menerima.
Gerry mengimbau para kades aktif di wilayah hukum Kejari Dairi, yaitu Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, agar vonis terhadap Amiruddin dapat dijadikan lampu kuning, serta pembelajaran agar tidak melakukan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Kejari Dairi menetapkan Amiruddin sebagai tersangka korupsi dalam kasus pengelolaan dana desa.
Amiruddin saat menjabat Kades Perpulungen periode 2016-2022 tidak melaksanakan beberapa kegiatan yang bersumber dari APBDes. Salah satunya kegiatan peningkatan produksi tanaman (alat produksi/pengolahan/penggilingan) berupa belanja/pengadaan hand sprayer (pompa elektrik).
Selain itu, pada kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBDes tidak dilaksanakan tersangka. Namun pencairan anggarannya telah dilakukan tersangka.
Akan tetapi dana desa digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan keperluan lain, di luar kegiatan APBDes yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Akibatnya terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp580.765.394. Ini berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dituangkan dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan Desa Perpulungen Tahun Anggaran 2021 dan 2022 Nomor: 700.1.2.8/11/1215.050/I/2025 tanggal 30 Januari 2025 oleh Inspektorat Kabupaten Pakpak Bharat. (manru/hm16)