Sidang Kasus Kadishub Pematangsiantar Nonaktif Julham Situmorang Ditunda

PH Julham Situmorang, Sri Falmen Siregar, saat diwawancarai di Pengadilan Tipikor Medan. (foto:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sidang lanjutan kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar, dengan nilai kerugian mencapai Rp48,6 juta, ditunda. Terdakwa dalam kasus ini adalah Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar nonaktif, Julham Situmorang.
Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (16/9/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan ini sedianya memasuki agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Namun, tim penasihat hukum Julham menyatakan keberatan untuk melanjutkan persidangan karena belum menerima berkas perkara dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar.
"Sidang ditunda karena jaksa tidak menepati janji. Harusnya kami juga menerima berkas perkara, tapi tidak diserahkan hingga hari ini. Padahal Pasal 143 KUHAP jelas menyebutkan bahwa berkas harus diberikan juga kepada pengacara," ujar Sri Falmen Siregar, kuasa hukum Julham, didampingi Imanuel Sembiring dan Wilter Sinuraya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Kadishub Pematangsiantar Julham Situmorang di Kasus Pungli Parkir RSVI
Sidang Tanpa Persiapan, PH Tolak Lanjut
Ketidakterimaan berkas perkara membuat tim pengacara merasa tidak memiliki landasan cukup untuk menghadapi sidang.
"Kami keberatan. Persiapan kami apa tanpa berkas? Dari awal sidang berkas belum juga diserahkan. Ini bukan soal menang atau kalah, tapi soal pengujian kebenaran materiel atas dakwaan jaksa," kata Falmen.
Menurutnya, penundaan sidang bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya untuk menjaga integritas hukum acara.
"Jangan beri ruang bagi jaksa untuk memakai trik usang seperti ini. Ini menyangkut nasib orang. Jadi kami semua sepakat menolak bersidang sebelum berkas kami terima," ucapnya.
Saksi Sudah Hadir, Tapi Tak Diketahui PH
Falmen mengaku tidak diberi tahu siapa saja saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa pada sidang hari itu, meskipun ia melihat beberapa saksi sudah hadir di pengadilan.
"Kami tidak tahu siapa saksinya dan tidak ambil pusing. Sidang ditunda hingga Jumat, 19 September 2025. Majelis hakim mendukung permintaan kami," tuturnya.
Julham Situmorang didakwa dengan dua lapis dakwaan, yakni: Primer: Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini berawal dari dugaan pungutan liar terhadap retribusi parkir di area RSVI Pematangsiantar pada periode Mei hingga Juli 2024. (deddy/hm27)
BERITA TERPOPULER









