Friday, August 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Aktivitas Perkebunan di Gurilla Diminta Dihentikan, PTPN: Kami Punya Dasar Hukum

journalist-avatar-top
Jumat, 29 Agustus 2025 15.31
aktivitas_perkebunan_di_gurilla_diminta_dihentikan_ptpn_kami_punya_dasar_hukum

Rapat difasilitasi Pemko Pematangsiantar membahas kebun dan masyarakat Gurilla (Foto: Gideon/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Keberadaan aktivitas perkebunan di Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, telah dibahas Pemko Pematangsiantar bersama bersama PTPN V Regional I, Serikat Petani Sejahtera Indonesia (Sepasi), Kodim 0207/Simalungun, serta Polres Pematangsiantar, Jumat (29/8/2025).

Dalam rapat tersebut, Pengacara Publik Sepasi, Banjarnahor, menegaskan PTPN V harus segera menghentikan kegiatan menanam di Gurilla.

Ia merujuk pada Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar, yang menyebut tidak ada lagi peruntukan lahan perkebunan di wilayah kota.

“Artinya, di Kecamatan Siantar Sitalasari, termasuk Gurilla, tidak ada lagi lahan perkebunan. Karena itu kami meminta pihak perkebunan tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sana,” ujar Banjarnahor.

Menanggapi hal tersebut, Asisten Litigasi PTPN IV Regional I, Doni Manurung, menegaskan pihaknya tunduk terhadap peraturan yang berlaku, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menyebut perusahaan akan menyesuaikan administrasi pertanahan sesuai perubahan peruntukan wilayah yang diatur dalam Perwal RDTR.

“PTPN IV Regional I menghormati aturan pemerintah. Perlu diketahui, kami juga masih memiliki dasar hukum atas tanah tersebut melalui Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 102/HGU/BPN/2005, yang memberikan perpanjangan HGU seluas 1.021 hektar, termasuk 126 hektar lebih di Kecamatan Siantar Martoba (saat ini peleburan menjadi Kecamatan Sitalasari) Kota Pematangsiantar," kata Doni.

Dengan adanya perubahan tata ruang, tentu secara bertahap, lanjut Doni, pihaknya akan menyesuaikan alas hak tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami akan melapor ke Kementerian BUMN terkait perkembangan aturan ini, dan meminta agar melakukan penghapus bukaan aset atas persetujuan Menteri," ucapnya. (gideon/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN