Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
SAHABAT PENDIDIKAN

Guru Sekolah Rakyat di Medan Mundur karena Jam Mengajar Tidak Memenuhi Syarat Sertifikasi

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 16.44
guru_sekolah_rakyat_di_medan_mundur_karena_jam_mengajar_tidak_memenuhi_syarat_sertifikasi

Dua guru sedang mengajak siswa SRMP 2 Medan untuk berkenalan pada MPLS. (foto:adilsitumorang/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang guru mata pelajaran Agama Kristen di Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 2 Medan mengundurkan diri. Keputusan ini diambil karena khawatir tidak memenuhi syarat jumlah jam mengajar yang dibutuhkan untuk memperoleh tunjangan sertifikasi.

Kepala SRMP 2 Medan, Maragoti, menjelaskan bahwa guru tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sesuai ketentuan, setiap guru PNS wajib memiliki minimal 24 jam mengajar per minggu agar berhak menerima tunjangan fungsional atau sertifikasi profesi.

Namun, kondisi di SRMP 2 Medan saat ini belum memungkinkan pemenuhan persyaratan tersebut. Sekolah hanya memiliki empat kelas aktif. Dengan perhitungan tiga jam pelajaran per minggu untuk mata pelajaran agama, guru tersebut hanya memperoleh 12 jam mengajar per minggu—jauh di bawah batas minimum.

"Guru agama Kristen tersebut tidak bersedia melanjutkan karena jam mengajarnya tidak mencukupi. Namun, kami sudah mendapat kesediaan dari seorang guru agama Islam yang saat ini bertugas di Asahan untuk pindah dan mengajar di sini," ujar Maragoti kepada Mistar, Rabu (13/8/2025).

Maragoti menambahkan bahwa pihak sekolah sebenarnya telah menyiapkan alternatif solusi, seperti menambahkan kelas sore atau malam hari untuk memenuhi kebutuhan jam mengajar.

"Sudah ada arahan, khusus untuk sekolah rakyat bisa saja kita berikan tambahan jam pelajaran di luar jam sekolah reguler," katanya menjelaskan.

Ia menegaskan bahwa kekhawatiran semacam ini merupakan hal wajar, mengingat SRMP 2 Medan masih dalam tahap awal pengembangan. Saat ini, sekolah tersebut memiliki 12 orang guru dan satu kepala sekolah.

"Untuk urusan guru agama, kami masih menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenag," tutur Maragoti mengakhiri. (susan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN