Newsroom: Warga Blokade Pintu PT Nauli Sawit, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Kerusakan Hutan Mangrove

Newsroom: Warga Blokade Pintu PT Nauli Sawit, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Kerusakan Hutan Mangrove
Newsroom: Warga Blokade Pintu PT Nauli Sawit, Tuntut Ganti Rugi Lahan dan Kerusakan Hutan Mangrove
Tapanuli Tengah, MISTAR.ID
Ratusan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Adil Untuk Semua, atau Formas, memblokade pintu gerbang PT Nauli Sawit di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin, 23 Juni 2025.
Aksi ini merupakan bentuk protes keras terhadap dugaan penyerobotan lahan dan perusakan lingkungan oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
Warga menyebut PT Nauli Sawit telah merusak hutan mangrove di Muara Tapus dengan menanami kelapa sawit di sana, tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Mereka juga menuntut ganti rugi atas lahan yang telah dikelola selama puluhan tahun, namun kini dikuasai perusahaan.
Di antaranya, tanah bekas transmigran seluas 429 hektare, tanah non-transmigran 766 hektare, tanah pengungsian dari Aceh, serta lahan warga di Lehu Pulo Pane, Desa Madani, dan Desa Sidomulyo. Bahkan, hutan mangrove di Dusun Sangge-sangge juga turut diklaim.
Menurut pimpinan aksi, Ediyanto Simatupang, perusahaan juga telah menutup akses jalan warga, menyerobot lapangan bola, dan membangun tembok yang menghalangi aktivitas masyarakat.
Tak hanya itu, Ediyanto juga mengungkap dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga, termasuk kematian Partahian Simanungkalit pada 2005, penikaman aktivis pada 2008, serta pemenjaraan 10 warga pada 2010.
Warga mendesak agar intimidasi dihentikan dan hak atas tanah dikembalikan kepada masyarakat.
Ediyanto menegaskan, jika rakyat terus diam, maka perusahaan akan terus menindas dengan uang dan membungkam suara rakyat melalui hukum.
Hingga aksi berakhir, massa menyatakan tidak puas atas penjelasan dari perwakilan PT Nauli Sawit, Angkut Tarigan. (Feliks/hm21)
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Binjai Tangani 80 Perkara hingga Mei 2025