Newsroom: Terpidana Kasus Lahan PTPN II, Samsul Tarigan Masuk Lapas

Newsroom: Terpidana Kasus Lahan PTPN II, Samsul Tarigan Masuk Lapas
Newsroom: Terpidana Kasus Lahan PTPN II, Samsul Tarigan Masuk Lapas
Binjai, MISTAR.ID
Kejaksaan Negeri Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan, terpidana kasus penguasaan lahan milik PTPN II secara ilegal, ke Lapas Kelas I A Medan.
Eksekusi dilakukan setelah putusan bersalah dari Pengadilan Negeri Binjai diperkuat Mahkamah Agung melalui putusan kasasi.
Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menjelaskan eksekusi dilaksanakan Selasa malam, 12 Agustus 2025, usai pihaknya melayangkan surat panggilan P-37.
Penasihat hukum Samsul sempat bernegosiasi, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, sesuai Pasal 268 KUHAP, pengajuan PK tidak menghentikan eksekusi putusan kasasi. Samsul diberi waktu hingga pukul 20.00 WIB.
Sekitar pukul 19.00, ia datang bersama penasihat hukumnya dan menyerahkan diri secara kooperatif. Terpidana akan menjalani hukuman satu tahun empat bulan penjara.
Proses eksekusi mendapat pengamanan ketat dari TNI, sesuai Perpres Nomor 66 Tahun 2025, untuk mencegah potensi gangguan.
Kepala Kejari Binjai, Iwan Setiawan, memastikan proses berjalan lancar, dengan pendampingan langsung Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar.
Setelah pemeriksaan administrasi dan kesehatan, Samsul dibawa ke Lapas Kelas I A Medan untuk menjalani masa hukumannya. (Bayu/hm21).