Newsroom: Barak Narkoba di Binjai Timur Dimusnahkan, Satu Orang Ditangkap

Newsroom: Barak Narkoba di Binjai Timur Dimusnahkan, Satu Orang Ditangkap
Newsroom: Barak Narkoba di Binjai Timur Dimusnahkan, Satu Orang Ditangkap
Binjai, MISTAR.ID
Sejumlah barak narkoba di Jalan Danau Panai, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, dimusnahkan personel Polres Binjai pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Operasi yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai ini berawal dari laporan warga yang resah karena lokasi tersebut kerap digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap seorang pria berinisial S, 45 tahun, berikut dua paket sabu seberat 1,75 gram. Seluruh barang bukti diamankan, sementara barak-barak narkoba dibongkar dan dibakar di lokasi.
Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. (Bayu/hm21)