Newsroom: Penertiban 60 Lapak Liar di Pasar Tanjung Pura

Newsroom: Penertiban 60 Lapak Liar di Pasar Tanjung Pura
Newsroom: Penertiban 60 Lapak Liar di Pasar Tanjung Pura
Langkat, MISTAR.ID
Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Langkat menertibkan 60 lapak liar di sekitar Pasar Tanjung Pura, Kelurahan Pekan, Kecamatan Tanjung Pura, Rabu pagi, 2 Juli 2025.
Lapak-lapak ini diketahui berdiri di lokasi yang tidak semestinya. Mulai dari atas drainase, bahu jalan, hingga di luar area pasar resmi.
Dengan bantuan satu unit alat berat, tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas PUTR menertibkan seluruh lapak yang melanggar.
Sebelumnya, Pemkab Langkat telah beberapa kali melakukan sosialisasi dan melayangkan surat peringatan. Namun, sebagian besar pedagang tetap membandel dan enggan pindah ke tempat yang telah disediakan.
Keberadaan lapak liar ini kerap dikeluhkan masyarakat karena membuat jalan sempit, lalu lintas terganggu, dan menghalangi minat warga untuk masuk ke pasar utama.
Kepala Dinas Perindag Langkat, Ikhsan Aprija, menyebut penertiban ini merupakan hasil rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPRD Langkat. Ketua Komisi, Pimanta Ginting, turut hadir dan menegaskan bahwa aktivitas pedagang liar juga merugikan Pendapatan Asli Daerah.
Penertiban ini diharapkan dapat menata kembali kawasan pasar agar lebih rapi, tertib, dan nyaman bagi pedagang resmi maupun para pembeli. (Bayu/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Newsroom: MUI dan Pemko Medan Gelar Pekan Kuliner Halal 2025