Friday, August 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Wakil Rektor Paramadina: Kenaikan PBB Bukan Jalan Pintas Dongkrak PAD

journalist-avatar-top
Jumat, 15 Agustus 2025 08.14
wakil_rektor_paramadina_kenaikan_pbb_bukan_jalan_pintas_dongkrak_pad

Aksi demo di depan Kantor Bupati Pati. Aksi ini memuncak akibat kekecewaan warga atas kebijakan bupati, termasuk wacana kenaikan PBB hingga 250 persen. (Foto: Detik/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza, mengingatkan kepala daerah agar tidak menjadikan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) sebagai jalan pintas untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai menaikkan PBB-P2 sebagai jalan pintas kepala daerah meningkatkan PAD,” kata Handi dalam siaran pers, Jumat (15/9/2025) yang dikutip dari Kompas.

Di Pati, Jawa Tengah, Bupati Sudewo didesak mundur oleh demonstran setelah menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Meski kebijakan itu dibatalkan, gelombang protes juga terjadi di daerah lain seperti Cirebon, Jawa Barat; Jombang, Jawa Timur; dan Bone, Sulawesi Selatan.

Menurut Handi, lonjakan PBB-P2 umumnya dipicu kebutuhan mendongkrak PAD di tengah tuntutan kemandirian fiskal pasca-desentralisasi, perlambatan transfer pusat, penurunan dana bagi hasil sumber daya alam (DBH-SDA), dan stagnasi retribusi daerah.

Banyak pemerintah daerah, kata dia, memilih menaikkan tarif atau memperluas basis pajak ketimbang membangun sumber pendapatan baru yang membutuhkan waktu.

Handi menilai kenaikan PBB-P2 memiliki risiko serius, mulai dari efek kejut (tax shock) yang dapat menekan daya beli masyarakat, memicu gejolak sosial, melemahkan investasi properti dan konstruksi, hingga menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Ia menjelaskan, penentuan PBB-P2 didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sesuai Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Celah regulasi ini, menurutnya, kerap dimanfaatkan kepala daerah untuk menetapkan NJOP tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Di Cirebon, tarif PBB naik hingga 1.000 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024, sementara di Jombang kenaikan bervariasi antara 100 persen hingga 800 persen. Bupati Jombang Warsubi memastikan tarif tidak akan naik lagi hingga 2027. Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung menaikkan PBB sebesar 5-10 persen tahun ini.

Handi mendorong pemerintah daerah dan pusat mencari solusi berkelanjutan untuk memperkuat pendapatan tanpa membebani masyarakat secara berlebihan. []

REPORTER: