Tuesday, May 6, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Wajib Militer Siswa Nakal: Dedi Mulyadi Sebut Demi Lindungi HAM Masyarakat

journalist-avatar-top
Selasa, 6 Mei 2025 08.52
wajib_militer_siswa_nakal_dedi_mulyadi_sebut_demi_lindungi_ham_masyarakat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyebut bahwa wajib militer bagi pelajar nakal bagian menjaga HAM masyarakat umum (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa program wajib militer bagi pelajar yang dianggap nakal di wilayahnya merupakan langkah pencegahan untuk melindungi hak asasi manusia (HAM). Menurut Dedi, perilaku menyimpang para pelajar tak hanya berdampak pada keluarga mereka, tetapi juga mengganggu ketertiban masyarakat secara luas. Oleh karena itu, program ini diyakini sebagai salah satu upaya menjaga hak-hak masyarakat.

“Mereka itu memakai uang orang tuanya, sementara orang tuanya dalam kondisi sulit, miskin, tidak ada yang mengurus,” ujar Dedi di Dodik Bela Negara, Cikole, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (5/5/2025).

“Kami ingin menyelesaikan persoalan ini. Kalau dibiarkan, akan muncul pelanggaran HAM lainnya,” katanya.

Dedi menjelaskan bahwa hak asasi orang tua dilanggar oleh perilaku anak-anak mereka, sementara masyarakat umum juga kehilangan hak untuk merasa aman ketika aktivitas pelajar mengganggu ketertiban umum, terutama di malam hari. Menurutnya, penegakan HAM perlu dilakukan melalui langkah-langkah yang juga melindungi hak orang lain.

Terkait peran TNI dalam program ini, Dedi membantah adanya pelanggaran. Ia menekankan bahwa di beberapa daerah di Indonesia, anggota TNI sudah kerap terlibat dalam kegiatan pendidikan, termasuk di sekolah-sekolah di Papua.

Di sisi lain, Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, menilai wacana pengiriman siswa nakal ke barak TNI sebagai langkah yang kurang tepat. Menurut Komnas HAM, TNI tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pendidikan kewarganegaraan kepada siswa, sehingga rencana itu perlu dikaji ulang.

“Perlu ditinjau lagi maksud dari rencana tersebut,” kata Atnike saat diwawancarai di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025). Ia juga menegaskan bahwa proses di luar ranah hukum pidana terhadap anak di bawah umur bisa melanggar aturan hukum yang berlaku.(cnn/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES