UMP Sumut 2026 Masih Menunggu Ketetapan Pusat, Buruh Ajukan Kenaikan 8–10%

Unjuk rasa Buruh di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (30/10/2025). (Foto: Iqbal/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) 2026 masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengatakan ketetapan diperkirakan keluar pertengahan hingga akhir November 2025.
“November pertengahan atau akhir gitu lah nanti dari pusat ketetapan atau arahan mengenai UMP 2026, jadi kita memang belum bisa tetapkan sekarang,” ujar Yuliani, Jumat (31/10/2025).
Ia menambahkan bahwa pembahasan UMP telah dilakukan bersama sejumlah organisasi yang dipimpin Gubernur Sumut Bobby Nasution, termasuk Kadin dan Apindo.
“Jangan juga kita nuntut terlalu tinggi rupanya perusahaan tidak sanggup ya sama juga, jangan sampai perusahaan tutup, atau PHK nanti muncul masalah baru yaitu pengangguran jadi perlu kajian nanti, jadi akan kita bahas secara baik-baik,” tuturnya.
Sebelumnya, Serikat Buruh Sumut meminta kenaikan UMP 2026 sebesar 8–10 persen. Menanggapi hal ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution menilai aspirasi buruh wajar dan menjadi bagian dari peran pemerintah untuk mengambil jalan tengah.
“Tentu permintaan teman-teman buruh biasanya lebih tinggi, dan perusahaan berharap jangan terlalu tinggi, disini peran pemerintah untuk mengambil langkah tengahnya,” ucap Bobby.
Menurutnya permintaan Buruh bisa saja terealisasi jika biaya non operasional dari pelaku usaha atau perusahaan bisa diminimalisir.
"Sebenarnya angka yang diminta buruh bisa saja kita capai. Tapi ada PR yang harus kita selesaikan bersama. Misalnya saya sudah diskusi dengan pelaku usaha dan mereka setuju dengan angka buruh, asal biaya non operasional diturunkan," katanya. (hm27)






















