Tom Lembong Resmi Bebas Usai Dapat Abolisi dari Presiden Prabowo

Tom Lembong bebas (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
nteri Perdagangan dan Perindustrian, Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, resmi bebas setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membatalkan seluruh proses hukum dan vonis pidana terhadapnya.
Pembebasan ini merupakan bagian dari kebijakan khusus Presiden menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Selain Tom Lembong, lebih dari 1.100 orang juga menerima bentuk pengampunan, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang memperoleh amnesti.
Berbeda dengan amnesti, abolisi yang diterima Tom Lembong menghapus vonis secara penuh, seolah-olah proses hukum terhadapnya tidak pernah terjadi. Sebelumnya ia divonis 4,5 tahun kasus import gula.
“Dengan abolisi ini, hak-hak politik dan hukum Tom Lembong dipulihkan secara menyeluruh,” ujar pernyataan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah Politik dan Rekonsiliasi
Kebijakan pengampunan massal ini dinilai sebagai bagian dari strategi rekonsiliasi nasional yang diambil Presiden Prabowo. Meski menuai kritik karena dianggap berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi, pemerintah menegaskan keputusan ini diambil demi menjaga persatuan bangsa.
Dengan abolisi tersebut, Tom Lembong kini bebas sepenuhnya dan dapat kembali beraktivitas di ranah publik tanpa hambatan hukum. (*)