Hasto Kristiyanto Bebas dari Rutan KPK Usai Terima Amnesti Presiden Prabowo

Didampingi kuasa hukumnya, Hasto Kristiyanto terlihat keluar dari Rutan KPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta pada Jumat (1/8/2025). Pembebasan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti, yang sekaligus menghentikan seluruh proses hukum terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan komisioner KPU.
Setelah bebas, Hasto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, seluruh kader partai, dan Presiden Prabowo. “Keputusan ini kami syukuri. Pertama, berkat doa dan dukungan Ibu Mega serta seluruh kader PDIP. Kedua, kami berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang menggunakan hak prerogatif memberikan amnesti, menjawab seruan kami tentang keadilan,” kata Hasto kepada awak media, Jumat malam (1/8).
KPK Terima Keputusan Presiden
Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Widodo, menyerahkan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang amnesti Hasto kepada pimpinan KPK. “Saya mendapat tugas menyerahkan langsung Keppres ini kepada KPK, dan sudah diterima,” ujar Widodo.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis Hasto dengan hukuman 3,5 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang mencapai tujuh tahun. KPK sempat menyatakan banding atas putusan tersebut sebelum amnesti dikeluarkan.
Keterangan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa dengan adanya amnesti ini, seluruh proses hukum terhadap Hasto otomatis dihentikan. “Beliau tidak perlu lagi mengajukan banding karena amnesti menghapuskan proses hukum secara keseluruhan,” tegas Yusril.
Ia juga menegaskan bahwa pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Thomas Lembong sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. “Implikasinya sama, baik untuk Hasto maupun Thomas Lembong. Semua proses hukum berhenti dan hak-hak mereka dipulihkan,” jelasnya.
Dengan keputusan ini, Hasto Kristiyanto secara resmi bebas dan dapat kembali menjalankan aktivitas politik bersama PDIP. (*)