Sri Mulyani Berencana Buat Perubahan Di Lingkungan Kemenkeu


sri mulyani berencana buat perubahan di lingkungan kemenkeu
Jakarta, MISTAR.ID
Adanya Covid-19 mengharuskan semua masyarakat untuk menjaga jarak sehingga bekerja dari rumah dianjurkan oleh pemerintah. Saat dijalani, kerja dari rumah dinilai bisa menjadi pertimbangan baginya untuk melihat berapa sebenarnya jumlah pegawai, serta jenis pekerjaan yang benar-benar diperlukan dalam menjalankan Kemenkeu.
“Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu. Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti yang dilakukan saat Work From Home (WFH),” Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, melihat ada sisi positif yang bisa diambil dari pandemi Covid-19 saat ini, Senin (18/5/20).
Oleh karenanya, ia berencana membuat perubahan pada lingkungan Kemenkeu setelah pandemi Covid-19 berakhir. Perubahan dengan terobosan yang memungkinkan semua jajaran pegawai Kemenkeu bisa bekerja dari mana saja.
“Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja kedepannya, yaitu dengan memberlakukan Flexible Working Space (FWS) sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir,” jelasnya.
Namun ia menekankan, FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak melainkan sebuah privilege yang diberikan agar pegawai Kementerian Keuangan dapat bekerja lebih produktif. “Sudah siapkah Anda (kerja dari mana saja)?,” tulisnya di Instagramnya.
Adapun FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu dengan memaksimalkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan dan menjaga produktivitas pegawai serta menjamin keberlangsungan pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkeu berdasarkan KMK Nomor 223 tahun 2020.
Pelaksanaan FWS di Kemenkeu bahkan telah berlaku sejak 6 Mei 2020 dengan beberapa ketentuan, yaitu:
1. Yang bisa melakukan FWS adalah seluruh pegawai (PNS, non PNS, PPPKI) Kemenkeu dengan syarat:
a. Nilai Presentasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik,
b. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin,
c. Dapat bekerja mandiri, bertanggung jawab, berkomunikasi efektif serta responsif.
2. Pekerjaan yang diprioritaskan untuk dilakukan secara FWS adalah yang terkait dengan:
a. Perumusan kebijakan
,
b. Tidak bertatap muka secara langsung dengan pengguna layanan,
c. Pekerjaan dapat dilakukan secara online.
3. Ketentuan tertentu FWS
Selama melakukan WFS, pegawai Kemenkeu bisa bekerja di:
a. Ruang kerja bersama pada activity based workplace Kemenkeu,
b. Rumah masing-masing,
c. Lokasi lain yang memiliki sarana dan fasilitas penunjang FWS.
4. Mekanisme pengaturan FWS
Kuota batas waktu FWS ditentukan oleh pimpinan unit kerja secara berjenjang dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsionalitas, ketertiban, efektivitas pelaksanaan tugas, fungsi dan keberlangsungan layanan unit kerja.
5. Cara mengajukan FWS
.
a. Pegawai menyampaikan usulan kepada atasan langsung disertai pertimbangan dan rencana pelaksanaan FWS (lokasi, durasi dan rencana kerja),
b. Atasan langsung memberikan persetujuan/penolakan usulan,
c. Jika disetujui, dilanjutkan pengajuan surat tugas FWS kepada pejabat berwenang.
Sumber: CNBCIndonesia
Editor: Andy Hutagalung
PREVIOUS ARTICLE
Hari Ini Kasus Positif Corona di Indonesia Bertambah 489