Polisi Tangkap 9 Pelaku Perusakan Rumah Doa di Padang, Insiden Disebut Akibat Miskomunikasi

Sejumlah warga merusak rumah doa di Padang (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Insiden perusakan rumah doa umat Kristen Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) Anugerah Padang di Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, Minggu (27/7/2025), berakhir dengan penangkapan sembilan terduga pelaku. Polisi memastikan tindakan kekerasan tersebut akan diproses sesuai hukum meski telah ada mediasi damai.
Wakil Kepala Polda Sumbar, Brigjen Pol Solihin, mengatakan penangkapan dilakukan setelah aparat mengidentifikasi pelaku melalui bukti video yang viral di media sosial. "Yang sudah kami amankan sembilan orang. Ini sesuai dengan video yang ada dan bisa berkembang," ujarnya.
Peristiwa bermula ketika sejumlah warga mendatangi rumah doa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan agama bagi anak-anak keturunan Nias. Massa mengira rumah tersebut difungsikan sebagai gereja tanpa izin. Ketegangan meningkat setelah adanya informasi dari petugas listrik yang menyebut lokasi itu sebagai “rumah doa.”
Aksi pembubaran berubah menjadi perusakan. Pagar dan jendela dihancurkan, sementara dua anak dilaporkan mengalami luka akibat pukulan kayu. Jemaat yang panik berhamburan keluar untuk menyelamatkan diri.
Pemerintah Kota Padang bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama segera menggelar mediasi. Wali Kota Fadly Amran menegaskan insiden ini bukan konflik agama. “Ini murni kesalahpahaman sosial. Kota Padang menjunjung toleransi dan kebebasan beragama,” katanya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Edy Oktafiandi, menambahkan rumah tersebut hanya digunakan sebagai tempat belajar agama Kristen karena jarak gereja resmi terlalu jauh. “Tidak ada niat menjadikannya rumah ibadah permanen,” jelasnya.
Meski kesepakatan damai tercapai, kuasa hukum GKSI menegaskan proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah kasus serupa terulang. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Jokowi Hadiri Reuni UGM, Respons Isu Ijazah Palsu Makin Memanas