Wednesday, July 9, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal, Pengamat Politik Sumut: Parpol Akan Hitung Untung-Rugi Politik

journalist-avatar-top
Selasa, 8 Juli 2025 17.31
putusan_mk_pisahkan_pemilu_nasional_dan_lokal_pengamat_politik_sumut_parpol_akan_hitung_untungrugi_politik

Pengamat Politik Sumut, Rafriadi Nasution. (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pengamat politik Sumatera Utara, Rafriadi Nasution, menilai bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan lokal telah menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan partai politik.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilihan umum anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden akan dipisahkan pelaksanaannya dari Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Dengan sistem baru yang akan berlaku pada 2029, maka Pemilu serentak yang selama ini menggunakan lima surat suara tidak berlaku lagi," ujar Rafriadi kepada Mistar, Selasa (8/7/2025).

Putusan MK Dinilai Sesuai Konstitusi

Rafriadi menjelaskan, meskipun DPR dan pemerintah tengah membahas revisi UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK memiliki dasar konstitusional untuk memutuskan model pemisahan ini.

“Meskipun revisi UU Pemilu sedang diproses, undang-undang tersebut harus tetap sejalan dengan UUD 1945 dan tidak boleh bertentangan,” kata dosen Fakultas Hukum UISU itu.

Dampak Politik Pemisahan Pemilu

Rafriadi menggarisbawahi bahwa keputusan MK ini membuat jarak 2,5 tahun antara Pilpres dan Pileg DPR/DPD, dengan Pilkada dan Pileg DPRD. Hal ini, menurutnya, akan berdampak signifikan pada strategi politik partai.

“Tentu saja partai politik akan mengkaji putusan ini secara serius, karena menyangkut aspek suara, logistik, hingga dampak elektoral secara nasional,” tutur Rafriadi, yang juga mantan anggota DPRD Sumut.

Ia mencontohkan, Partai NasDem secara terbuka menyatakan penolakan, sementara Golkar dan PDIP masih mencermati reaksi dari Demokrat dan Gerindra, partai pengusung Presiden Prabowo Subianto.

Reaksi DPR dan Dinamika Antar Partai

Menurut Rafriadi, DPR akan menyusun regulasi turunan dari putusan MK tersebut. Ia menilai Gerindra tampak lebih fokus pada program-program pemerintahan saat ini, sehingga isu ini seolah “lolos” dari perhatian mereka.

“Secara politik, Gerindra terkesan sibuk dengan segudang program pemerintah yang harus dilaksanakan. Seakan keputusan MK tersebut lolos dari pencermatan mereka. Sedangkan Golkar dan PDIP melihat keputusan MK tersebut bisa menguntungkan mereka dari sisi politik,” katanya.

Fokus Politik Beralih ke Pilkada

Rafriadi memprediksi, jika pasangan calon Presiden yang didukung partai tertentu kalah di Pilpres, maka fokus kekuatan politik akan diarahkan ke Pilkada dan Pileg tingkat daerah.

“Pilkada provinsi, kabupaten, dan kota akan menjadi panggung penting bagi partai yang kalah di Pilpres untuk merebut kembali pengaruh politik,” ujarnya.

Tujuan MK: Pemilu yang Lebih Berkualitas

Menurut Rafriadi, MK ingin memastikan pelaksanaan Pilpres dan Pileg DPR/DPD berlangsung lebih berkualitas, baik dari sisi kesiapan logistik, kesehatan penyelenggara, hingga efisiensi teknis.

“Dengan jeda waktu sebelum Pilkada dan Pileg daerah, dinamika politik akan lebih sehat. Keputusan MK ini bisa menghasilkan iklim politik yang lebih kompetitif dan kondusif,” tuturnya mengakhiri. (ari/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN