KPU Sumut Tahan Komentar Terkait Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

Gedung KPU Sumut (Foto:dokumen/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu lokal terus menjadi sorotan publik.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan belum dapat memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut.
Koordinator Divisi Hukum KPU Sumut, Suhaimi, menyebut pihaknya belum berani menyampaikan pandangan karena KPU RI sebagai otoritas tertinggi penyelenggara pemilu belum melakukan pembahasan resmi bersama pihak legislatif dan eksekutif.
“Kami belum berani memberikan pandangan. Sebab, KPU RI belum melakukan atau melaksanakan diskusi bersama Komisi II DPR, Mendagri, maupun kementerian dan lembaga terkait,” ujar Suhaimi kepada Mistar, Selasa (8/7/2025).
Baca Juga: Tok! MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah Mulai 2029, Pemilu Serentak Lima Kotak Dihapus
KPU Sumut Siap Jalankan Keputusan yang Berlaku
Meskipun belum memberikan sikap atas isi putusan, Suhaimi menegaskan bahwa KPU Sumut pada dasarnya siap menjalankan setiap ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi.
“KPU Sumut pada prinsipnya selalu siap melaksanakan undang-undang, peraturan, maupun putusan MK dan lembaga peradilan lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan MK tersebut. Dikonfirmasi Mistar sejak pagi hingga sore hari pada 8 Juli 2025, Agus menyebut dirinya tengah mengikuti kegiatan bersama KPU RI.
“Saya masih Zoom bersama KPU RI,” kata Agus singkat pada pukul 12.00 WIB.
Saat kembali dihubungi pada sore hari, Agus kembali menyampaikan bahwa ia masih mengikuti rapat daring (Zoom Meeting) bersama jajaran pusat KPU. (ari/hm27)