Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Pasien BPJS Meninggal di RSUD Cibabat, Keluarga Tuding Ada Diskriminasi

journalist-avatar-top
Rabu, 2 Juli 2025 18.54
pasien_bpjs_meninggal_di_rsud_cibabat_keluarga_tuding_ada_diskriminasi

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengecek pelayanan RSUD Cibabat setelah viral pasien BPJS meninggal (Foto:detik)

news_banner

Cimahi, MISTAR.ID

Kasus meninggalnya seorang pasien peserta BPJS di RSUD Cibabat, Kota Cimahi, mengundang perhatian luas publik dan pemerintah. Ulfa Yulia Lestari (30), warga Desa Pakuhaji, Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, meninggal dunia pada Minggu, 29 Juni 2025, sekitar pukul 13.00 WIB setelah dirawat sejak Jumat malam.

Keluarga korban menuding terjadi keterlambatan penanganan medis, khususnya permintaan penyedotan cairan di perut pasien. Suami almarhumah, dalam video yang viral di media sosial, menyampaikan kekecewaannya:

“Mentang-mentang istri saya pakai BPJS, beda dengan pasien umum.”

Sementara Direktur RSUD Cibabat, Sukwanto Gamalyono, membantah tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim medis telah menerapkan protokol gawat darurat sejak pasien tiba di IGD. Bahkan, saat kondisi pasien memburuk, tim medis disebut telah melakukan tindakan penyelamatan berupa resusitasi jantung paru (RJP) dan perawatan intensif.

Manajemen RSUD menyatakan akan melakukan audit klinis internal untuk mengevaluasi seluruh prosedur pelayanan terhadap pasien tersebut.

Kasus ini langsung mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Jika ditemukan pelanggaran pelayanan terhadap pasien BPJS maupun non-BPJS, kami siap beri sanksi tegas kepada direksi rumah sakit.” ujarnya.

Senada, Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menginstruksikan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Cibabat. Ia bahkan menyebutkan kemungkinan rotasi jajaran direksi apabila ditemukan indikasi lemahnya sistem pelayanan.

Video viral suami korban yang menyampaikan keluhan keras telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali, memicu kemarahan publik. Warganet menyoroti dugaan diskriminasi terhadap pasien BPJS, serta menyinggung masalah sistemik terkait tunggakan pembayaran klaim BPJS di rumah sakit daerah.

Langkah Pemerintah daerah dan manajemen RSUD telah menyiapkan beberapa hal menanggapi persoalan ini, yakni melakukan investigasi internal oleh manajemen RS, Dinas Kesehatan Cimahi, dan Inspektorat.

Kemudian, audit klinis untuk memastikan semua tindakan medis sesuai standar, dan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur, termasuk kemungkinan sanksi dan rotasi direksi, serta monitoring dan reformasi pelayanan publik, terutama bagi peserta JKN-BPJS.

Kasus ini membuka kembali perdebatan tentang kesetaraan layanan kesehatan, baik untuk pasien umum maupun peserta BPJS. Pemerintah kini dihadapkan pada tuntutan publik untuk memastikan standar pelayanan yang adil, cepat, dan tidak diskriminatif di seluruh rumah sakit milik daerah. (hm17)

REPORTER: