Anggota DPRD Medan: Tidak Ada Batasan Waktu Rawat Inap Pasien BPJS

Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pendapotan Purba, saat menggelar Sosper. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota DPRD Kota Medan, Andreas Pendapotan Purba, menegaskan bahwa tidak ada batasan waktu atau lama rawat inap bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Selama kondisi pasien belum dinyatakan sembuh oleh dokter, maka pasien tetap berhak menjalani perawatan di rumah sakit. Hal ini disampaikan Andreas saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 04 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
"Perlu Bapak/Ibu ketahui bahwa dalam sistem BPJS Kesehatan, tidak ada pembatasan lama rawat inap. Selama dokter menyatakan pasien belum pulih, maka ia berhak melanjutkan perawatan," tutur Andreas dalam kegiatan Sosper di Kecamatan Medan Tembung, Minggu (15/6/2025).
Politisi dari Partai Gerindra tersebut juga menambahkan bahwa hanya dokter penanggung jawab pasien (DPJP) yang memiliki kewenangan untuk memulangkan pasien dari rumah sakit.
"BPJS tidak pernah menentukan batas waktu rawat inap. Yang bisa memulangkan pasien hanyalah DPJP, bukan pihak BPJS," ujarnya.
Sosialisasi di Medan Timur
Pernyataan serupa juga ia sampaikan dalam kegiatan Sosper kedua yang berlangsung di Jalan Gaharu Gang Sekolah, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Andreas mengajak masyarakat untuk memahami penyakit apa saja yang ditanggung BPJS Kesehatan.
Ia juga mengimbau agar warga tidak ragu melaporkan jika mendapatkan pelayanan yang tidak memuaskan dari fasilitas kesehatan.
"Ada regulasi yang mengatur jenis penyakit yang dijamin BPJS. Namun, bila mengalami pelayanan yang buruk di puskesmas atau rumah sakit, segera laporkan," ucapnya.
Penjelasan Pihak BPJS: Soal Tunggakan dan Cara Cek Status
Perwakilan dari BPJS Kesehatan, Imam, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan penjelasan tambahan mengenai mekanisme pembayaran dan status keaktifan peserta BPJS.
"Semua keluhan penyakit akan ditanggung selama masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Namun jika ada tunggakan lebih dari dua tahun, maka peserta hanya diwajibkan melunasi dua tahun terakhir saja," tutur Imam.
Ia juga memberikan solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengecek status aktif kepesertaan BPJS mereka.
"Bagi para peserta BPJS Kesehatan jika tidak memiliki kartu BPJS dan ingin melihat keaktifan BPJS nya, maka boleh menghubungi kontak WhatsApp resmi BPJS Kesehatan," ujarnya.
Acara Sosialisasi ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, antara lain para Kepala Lingkungan, Lurah setempat, perwakilan dari BPJS Kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta warga dari dua kecamatan tersebut. (iqbal/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Makanan yang Baik untuk Kesehatan Tulang dan Sendi