MUI Pamekasan: Sound Horeg Mengarah ke Perbuatan Haram

Sound Horeg. (Foto: AI/Mistar)
Pamekasan, MISTAR.ID
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan fatwa terkait kegiatan sound horeg yang dinilai memiliki potensi mengarah pada perbuatan haram. Fatwa tersebut disampaikan dalam sebuah kajian internal yang berlangsung pada Jumat (18/7/2025).
Ketua MUI Pamekasan, KH Ali Rachbini, menjelaskan bahwa kegiatan sound horeg berpotensi besar melanggar ajaran agama karena mengandung dua unsur yang dilarang, yakni izda’ (menyakiti) dan dharor (membahayakan).
“Artinya, kegiatan ini dapat mengganggu dan meresahkan orang lain,” ujar KH Ali Rachbini.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa praktik sound horeg kerap disertai dengan aktivitas joget bersama, termasuk antara laki-laki dan perempuan, yang dapat menimbulkan tontonan tidak pantas. Di antaranya adalah terbukanya aurat perempuan dan perilaku mabuk-mabukan.
“Jika terjadi demikian, maka kegiatan tersebut disebut ahli ma’shiyat dan itu dilarang agama,” tuturnya.
KH Ali Rachbini menambahkan, apabila satu saja dari unsur izda’ atau dharor terjadi dalam kegiatan sound horeg, maka sudah termasuk perbuatan haram. Terlebih, jika keduanya muncul secara bersamaan dalam satu kegiatan, maka status keharamannya semakin jelas.
Ia pun mengimbau semua pihak untuk menyikapi fatwa ini secara bijak agar tidak ada kegiatan yang bertentangan dengan ajaran agama.
“Jika ada yang akan menggelar pertunjukan sound horeg, harus berkoordinasi dengan pihak pemangku kebijakan,” ujarnya.[]