Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya Diputuskan MKD DPR RI Hari ini

MKD DPR RI menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). (foto: tribun/mistrar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI bakal menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran kode etik 5 anggota dewan nonaktif pada Rabu (5/11/2025). “Ya benar,” ujar Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat dikonfirmasi soal kabar pembacaan putusan dalam sidang yang akan digelar pada Rabu dikutip dari kompas.
Berdasarkan informasi agenda alat kelengkapan dewan (AKD) DPR RI pada Rabu (5/11/2025), MKD bakal menggelar sidang pembacaan putusan pada pukul 10.30 WIB. Kanal YouTube DPR RI juga sudah mengagendakan siaran langsung sidang pembacaan putusan tersebut dengan judul “Sidang Pembacaan Putusan Mahkamah Kehormatan Dewan”.
Sebagai informasi, MKD DPR telah memulai persidangan terhadap lima anggota DPR nonaktif, yakni Adies Kadir, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Ahmad Sahroni, dan Nafa Urbach.
Kelima anggota tersebut dinonaktifkan oleh partainya masing-masing setelah aksi dan pernyataan mereka dianggap memicu kemarahan publik, yang berujung pada aksi demonstrasi dan kericuhan pada Agustus 2025 lalu.
Nazaruddin menjelaskan MKD telah menerima surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan atas peristiwa yang menyita perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“MKD mendapat surat dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik,” tutur Nazaruddin di Gedung DPR, Senin (3/11/2025).
Baca Juga: Nafa Urbach Dilaporkan ke MKD DPR karena Ucapan soal Tunjangan, Nasdem Putuskan Nonaktifkan
Menurutnya, polemik bermula dari beredarnya narasi bahwa sejumlah anggota DPR berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI 2025 karena gaji dan tunjangan mereka naik. Tindakan tersebut dinilai tidak etis dan mencoreng marwah lembaga.
“Setelah sidang tersebut, beberapa anggota DPR RI dituduh menyampaikan kalimat dan melakukan gestur yang tidak etis,” ujarnya.
Nazaruddin juga membeberkan alasan pengaduan terhadap lima anggota DPR itu. Adies Kadir dilaporkan karena pernyataannya soal tunjangan anggota DPR yang dinilai menyesatkan publik. Sementara itu, Nafa Urbach dianggap menunjukkan sikap hedon dan tamak karena menyebut kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR sebagai hal yang pantas.
Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI, yang dianggap merendahkan lembaga DPR. Sedangkan Ahmad Sahroni diadukan karena menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.
Sidang MKD akan menentukan apakah kelima anggota DPR tersebut terbukti melanggar kode etik dan sanksi apa yang akan dijatuhkan. Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pimpinan DPR akan menindaklanjuti apapun hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait lima anggota DPR yang saat ini berstatus nonaktif.
“Terkait sidang MKD, sidang MKD masih berjalan prosesnya. Kita akan tindak lanjuti sampai nanti keputusannya seperti apa,” ujar Puan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025). Menurut Puan, pimpinan DPR menghormati seluruh mekanisme penegakan kode etik yang sedang berjalan di MKD, dan masih menunggu hasil akhir keputusannya.
PREVIOUS ARTICLE
Ukir Sejarah, Bahasa Indonesia Resmi Jadi Bahasa Kerja UNESCO
























