Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sebelum Rumah Terbakar, Hakim Khamozaro Kerap Ditelepon OTK

Mistar.idRabu, 5 November 2025 11.36
EH
DI
sebelum_rumah_terbakar_hakim_khamozaro_kerap_ditelepon_otk

Hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu, saat diwawancarai di rumahnya. (Foto: Putra/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, mengaku sering mendapatkan telepon dari nomor orang tak dikenal (OTK) sebelum rumahnya terbakar pada Selasa (4/11/2025) pagi.

Hal ini diakui hakim yang memimpin sidang kasus operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek jalan di Kabupaten Padang Lawas (Palas) dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) tahun 2025 itu saat diwawancarai di rumahnya, Selasa (4/11/2025) malam.

"Hanya sering kali saya mendapatkan telepon, lalu dimatikan, hanya itu saja. (Tidak ada pengancam) cuma itu sering (dapat telepon), lalu diangkat dimatikan," ujarnya.

Menurutnya, telepon OTK tersebut merupakan risiko profesinya sebagai hakim pemimpin sidang kasus yang turut menyeret nama mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting.

"Tapi, karena saya sudah sering menangani perkara besar, yang menarik perhatian, saya kira sangat biasa. Kalau ancaman tidak ada," ucap Khamozaro.

Diketahui, rumah Khamozaro yang berlokasi di Komplek Taman Harapan Indah, Jalan Pasar II, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, terbakar menjelang sidang tuntutan kasus OTT suap jalan di Palas dan Tapsel terhadap dua terdakwa pada hari ini, Rabu (5/11/2025).

Kedua terdakwa tersebut, yaitu Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG) dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Dalam kasus ini, para terdakwa menyuap Topan dan sejumlah pejabat lainnya senilai Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN