Monday, September 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Terima Pengembalian Uang dari Ustaz Khalid Basalamah soal Kasus Kuota Haji

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 20.37
kpk_terima_pengembalian_uang_dari_ustaz_khalid_basalamah_soal_kasus_kuota_haji

Ustaz Khalid Basalamah diperiksa sebagai saksi oleh KPK. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menerima pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait dugaan korupsi kuota haji 2024.

Pengembalian dana tersebut berasal dari penjualan kuota tambahan haji melalui PT Muhibbah.

“Benar ada pengembalian uang. Namun jumlahnya nanti kami akan update,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/9/2025).

Sebelumnya, Khalid mengaku dalam sebuah podcast bahwa dirinya telah mengembalikan dana sesuai permintaan penyidik. Ia menyebut total dana yang dikembalikan mencakup USD 4.500 × 118 jamaah ditambah USD 37.000.

Khalid menjelaskan awalnya jamaahnya berangkat dengan visa furoda. Namun kemudian ia mendapat tawaran dari PT Muhibbah di Pekanbaru yang mengaku memiliki kuota tambahan haji resmi dengan fasilitas maktab VIP, sehingga ia memutuskan berpindah ke jalur haji khusus.

Sayangnya, fasilitas yang dijanjikan tidak sesuai kenyataan. Jamaah justru harus dipindah ke maktab lain, sementara visa kuota tambahan yang digunakan ternyata tidak semestinya dipungut biaya USD 4.500 per orang. Bahkan, 37 jamaah diminta tambahan USD 1.000 agar visa segera diproses.

KPK kini mendalami mekanisme perolehan kuota tambahan tersebut. Budi menyebut penyidik masih menelusuri bagaimana proses peralihan dari furoda ke haji khusus dilakukan, serta keterlibatan biro travel lainnya.

Khalid telah diperiksa KPK, Selasa (9/9/2025) selama sekitar 7,5 jam. Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa sejumlah pihak termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan 20 ribu kuota. Namun pembagian kuota dinilai janggal, karena porsi haji khusus menjadi lebih besar dari aturan 8 persen dalam UU.

KPK menduga penyimpangan ini menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN