Bangunan Belanda Tahun 1821 Ditetapkan Jadi Cagar Budaya dan Ikon Pagar Merbau

Pemkab Deli Serdang memasang spanduk cagar budaya di rumah peninggalan Belanda Kecamatan Pagar Merbau. (foto: dok Disinfokomstan/mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Rumah peninggalan sejarah Melayu di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang resmi ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga, serta Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Deli Serdang, Senin (15/9/2025).
Bangunan bersejarah yang didirikan pada tahun 1821 di masa kolonial Belanda ini sebelumnya pernah difungsikan sebagai kantor administrasi pemerintahan kolonial, sebelum kemudian ditempati Tengku Hidayat Ong dan keturunannya.
Kini, rumah khas Melayu tersebut mendapat status baru sebagai warisan budaya yang akan dilestarikan pemerintah daerah. Kondisi bangunan saat ini membutuhkan perhatian serius, karena beberapa bagian kayu sudah keropos dan atap seng bocor. Penetapan cagar budaya ditandai dengan pemasangan spanduk resmi oleh Disbudporapar Kabupaten Deli Serdang.
Camat Pagar Merbau, Junaidi, menyampaikan rumah Datuk Ong telah ditetapkan sebagai ikon Kecamatan Pagar Merbau. Ia juga mengimbau masyarakat agar ikut menjaga kelestarian bangunan bersejarah itu.
“Ini warisan budaya yang harus dijaga bersama agar bisa dilihat anak cucu kita kelak. Jangan ada yang menggarap lahan di kawasan cagar budaya ini,” ujar Junaidi.
Rumah adat tersebut dinilai memiliki nilai arsitektur tinggi serta menjadi simbol identitas masyarakat Melayu di Kabupaten Deli Serdang. Dengan status baru ini, pemerintah berharap rumah tersebut dapat menjadi pusat edukasi sejarah sekaligus daya tarik wisata budaya di Pagar Merbau. (sembiring/hm18)