Monday, September 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

KPK Periksa Tiga Anggota DPR dalam Kasus Korupsi Dana Sosial BI dan OJK

journalist-avatar-top
Senin, 15 September 2025 13.18
kpk_periksa_tiga_anggota_dpr_dalam_kasus_korupsi_dana_sosial_bi_dan_ojk

Ilustrasi. (Foto: Internet/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga anggota DPR RI dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.

Melansir dari CNNIndonesia, ketiganya ialah Satori (Fraksi NasDem), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), dan Dolfie Othniel Frederic Palit (Fraksi PDIP). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Senin (15/9/2025).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis. Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, baru Satori yang hadir memenuhi panggilan. Ini bukan pemanggilan pertama, sementara Satori dan Heri Gunawan sudah berstatus tersangka.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap perkara ini berawal dari Laporan Hasil Analisis PPATK dan pengaduan masyarakat. Sejumlah saksi telah diperiksa, di antaranya Deputi Gubernur BI Fillianingsih Endarta dan beberapa pejabat BI serta OJK.

Heri Gunawan diduga menerima Rp15,86 miliar: Rp6,26 miliar dari BI melalui PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK lewat penyuluhan keuangan, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI. Ia juga diduga mencuci uang dengan memindahkan dana ke rekening pribadi, membeli tanah, bangunan, kendaraan, hingga membangun usaha.

Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, terdiri dari Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya. Uang itu disebut digunakan untuk deposito, pembelian tanah, showroom, kendaraan, serta aset lain, disertai rekayasa transaksi perbankan untuk menyamarkan penempatan deposito.

Menurut pengakuan Satori, sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lain juga menerima dana serupa. KPK akan mendalami pengakuan ini.

Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat Pasal dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. []

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN